Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Tangani Dampak Lintas Sektor
Pemerintah Daerah DI Yogyakarta membantuk gugus tugas guna menangani Covid-19 akibat virus korona jenis baru. Gugus tugas itu diketuai langsung Wakil Gubernur Paku Alam X.
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Daerah DI Yogyakarta menyiapkan gugus tugas guna menangani Covid-19 akibat virus korona jenis baru. Gugus tugas yang diketuai Wakil Gubernur DIY Paku Alam X itu diharapkan lebih fokus menangani dampak penularan Covid-19 di berbagai sektor, seperti kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi.
”Pembentukan gugus tugas itu dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY. Draf surat keputusan sudah jadi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, Selasa (17/3/2020), di Yogyakarta.
Pembentukan gugus tugas itu merupakan amanat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui Keppres itu, pemerintah pusat membentuk gugus tugas untuk mempercepat penanganan Covid-19. Selain itu, keppres itu juga meminta gubernur dan bupati/wali kota membentuk gugus tugas di daerah.
Menurut Kadarmanta, hingga Selasa siang, Surat Keputusan Gubernur DIY masih disempurnakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY. Dengan begitu, surat keputusan tersebut kemungkinan baru akan diajukan kepada Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono (HB) X untuk ditandatangani, Rabu (18/3/2020) besok.
”Saat ini baru berupa draf dan sedang diselesaikan di Biro Hukum. Jadi, belum diajukan kepada Bapak Gubernur DIY,” ujar Kadarmanta.
Baca juga: Pasokan Bahan Pokok di Sejumlah Ritel di Lampung Menipis
Kadarmanta menjelaskan, berdasarkan draf surat keputusan itu, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di DIY bakal terdiri dari beberapa unsur, misalnya pengarah dan pelaksana. Unsur pengarah terdiri dari Gubernur DIY, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) DIY, dan sejumlah pejabat lain.
Sementara itu, unsur pelaksana gugus tugas diketuai Wagub DIY Paku Alam X. Penunjukan Wagub DIY sebagai ketua merupakan perintah langsung dari Sultan HB X. ”Perintah Ngarsa Dalem (Sultan HB X) saat rapat, gugus tugas itu diketuai oleh Bapak Wagub langsung,” ungkap Kadarmanta.
Gugus tugas itu juga dilengkapi sejumlah bidang, misalnya kesehatan, pendidikan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi.
Selain itu, gugus tugas tersebut juga memiliki sekretariat yang diketuai oleh Sekda DIY. Gugus tugas itu juga dilengkapi sejumlah bidang, misalnya kesehatan, pendidikan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi. ”Bidang kesehatan itu koordinatornya Kepala Dinas Kesehatan DIY, bidang pendidikan koordinatornya Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, dan sebagainya,” ujar Kadarmanta.
Dia menambahkan, setelah gugus tugas itu terbentuk, setiap bidang diharapkan segera menyusun program dan anggaran yang dibutuhkan. Oleh karena itu, gugus tugas tersebut diharapkan bisa segera bekerja dan melakukan penanganan Covid-19 dengan lebih komprehensif. Hal ini karena dampak penularan Covid-19 tidak hanya dirasakan di sektor kesehatan, tetapi juga sektor lain.
Baca juga: Ditemukan Virus Korona Jenis Lain pada Kelelawar di Pasar Depok Solo
Terkait masalah anggaran, Kadarmanta mengaku belum bisa menyebutkan jumlah anggaran yang khusus disiapkan untuk penanganan Covid-19. Namun, dia memastikan, apabila dibutuhkan, Pemda DIY siap mengalihkan anggaran perjalanan dinas dan kegiatan lain untuk penanganan Covid-19. ”Pokoknya kalau kurang, dana kegiatan kami geser ke situ (penanganan Covid-19),” katanya.
Apalagi, Kadarmanta menuturkan, Sultan HB X telah meminta seluruh pejabat Pemda DIY menunda perjalanan dinas, kecuali dalam kondisi darurat. ”Bapak Gubernur sudah memerintahkan bahwa perjalanan dinas, kecuali sangat darurat, tidak boleh dilakukan,” tuturnya.
Sultan HB X telah meminta seluruh pejabat Pemda DIY menunda perjalanan dinas, kecuali dalam kondisi darurat.
Acara ditunda
Kadarmanta menambahkan, Pemda DIY juga memutuskan menunda penyelenggaraan acara dan rapat yang melibatkan peserta dalam jumlah banyak, kecuali dalam kondisi darurat. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19. ”Kalau enggak darurat, rapat koordinasi yang melibatkan 50 sampai 100 orang harus ditunda,” paparnya.
Sementara itu, untuk acara-acara Pemda DIY yang tidak bisa ditunda, diberlakukan sejumlah aturan untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19. Salah satunya adalah dengan mengukur suhu setiap peserta acara. Hal itu antara lain terlihat dalam penyelenggaraan rapat penanganan Covid-19 di kompleks kantor Gubernur DIY, Senin (16/3/2020).
Meski begitu, Pemda DIY tetap meminta aparatur sipil negara (ASN) di DIY untuk bekerja di kantor masing-masing kecuali bagi mereka yang sudah dinyatakan sebagai orang dalam pemantauan (ODP). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 433/4956 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemda DIY.
Dalam SE tersebut, terdapat instruksi bahwa ASN yang telah melakukan perjalanan ke wilayah terjangkit Covid-19, baik di dalam maupun luar negeri, diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan. Permintaan untuk memeriksakan diri itu juga ditujukan kepada ASN yang pernah berinteraksi dengan ODP dan pasien dalam pengawasan (PDP) kasus Covid-19.
Sebelumnya, Sultan HB X mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Selain itu, acara yang melibatkan peserta dalam jumlah banyak juga diminta untuk ditunda. Meski begitu, kegiatan sekolah di DIY belum diliburkan dan destinasi wisata juga belum ditutup.
”Harapan saya, masyarakat kalau tidak punya kepentingan yang sangat mendesak dan sangat perlu, bisa tinggal di rumah. Bukan sama sekali tidak boleh, melainkan mengurangi aktivitas di luar rumah,” kata Sultan.
Baca juga: Pelayanan Dokumen Kependudukan di Kota Cirebon via Whatsapp
Harus transparan
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY Budhi Masthuri menyatakan, Pemda DIY harus transparan dalam menyampaikan data persebaran penularan Covid-19. Hal itu penting agar masyarakat bisa mewaspadai persebaran virus tersebut. Jika informasi ditutupi, masyarakat justru tidak berhati-hati.
”Ini penting agar pemerintah secara transparan menyampaikan kepada masyarakat dengan cara yang baik. Harapannya, informasi itu menjadi pijakan masyarakat dalam membangun kesadaran kolektif dan gerakan kolektif untuk bersama mencegah penyebaran Covid-19,” kata Budhi, saat dihubungi, Selasa siang.
Budhi menambahkan, keberadaan gugus tugas guna penanganan Covid-19 juga diharapkan mampu mengurangi kabar simpang siur di tengah masyarakat tentang penyakit tersebut. Hal ini karena penularan Covid-19 juga diikuti oleh munculnya kabar simpang siur di tengah masyarakat.
Baca juga: Instruksi Realokasi Anggaran untuk Penanganan Covid-19 Masih Ditunggu
Budhi juga menyebut, dalam penanganan Covid-19, Pemda DIY harus mengutamakan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, imbauan Pemda DIY mengenai pembatasan aktivitas di ruang publik harus dipertegas. Selain itu, Budhi juga mempertanyakan masih dibukanya destinasi wisata yang bisa memicu berkerumunnya masyarakat.
”Misal, destinasi wisata masih dibuka. Itu harus dijamin tidak terjadi penyebaran virus. Jarak maksimal dalam kerumunan juga harus dibuat dan diperjelas,” tegas Budhi.