Sepanjang 2020, Kepolisian di Kepulauan Riau menangkap lima tersangka penjual telur penyu hijau dan penyu sisik di Batam dan Tanjung Pinang. Ini merupakan langkah awal polisi untuk memberantas perdagangan telur penyu.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS – Sepanjang 2020, Kepolisian di Kepulauan Riau menangkap lima tersangka penjual telur penyu hijau dan penyu sisik di Batam dan Tanjung Pinang. Ini merupakan langkah awal polisi untuk memberantas perdagangan telur penyu yang marak hampir di seluruh wilayah provinsi kepulauan itu.
Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Nugroho Agus Setiawan, Senin (16/3/2020), mengatakan, sepanjang 2020, polisi menyita 1.007 telur penyu hijau dan penyu sisik yang diperdagangkan di Batam dan Tanjung Pinang. Jaringan para tersangka itu tengah diselidiki.
Di Batam, polisi menangkap tersangka DE (26), AK (36), dan BF (29) yang menjual telur penyu di Ruko Nagoya dan Pelabuhan Batam Centre. Tiga pelaku itu mengaku mendapat telur penyu dari tangan kedua di Tanjung Pinang. Dari keterangan mereka itu, polisi lalu menangkap DA (47) dan EN (62).
“Telur penyu itu diduga berasal dari Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas dan Tambelan di Kabupaten Bintan. Polisi sedang memburu pemasok telur penyu dari kedua daerah itu,” kata Nugroho.
Menurut dia, telur penyu tersebut dijual secara sembunyi-sembunyi oleh para tersangka seharga Rp 20.000 per butir. Peminatnya rata-rata adalah wisatawan asal Singapura dan Malaysia. Perdagangan telur satwa dilindungi itu diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan baru diungkap kali ini.
Perdagangan telur satwa dilindungi itu diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan baru diungkap kali ini.
“Kami sudah lama mengintai para tersangka tersebut. Sebelum saya menjabat pergerakan mereka sudah saya monitor, tetapi karena waktu itu belum punya kewenangan jadi belum bisa berbuat apa-apa,” ujar Kepala Sub Direktorat IV Ditreskrimsus Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Wiwit Ari Wibisono.
Kepri merupakan salah satu dari tujuh provinsi yang diprioritaskan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam kegiatan perlindungan dan pelestarian penyu. Berdasarkan laporan Badan Konservasi Dunia (IUCN), penyu hijau (Chelonia mydas) termasuk satwa yang terancam punah. Adapun penyu sisik (Eretmochelys imbricata) berstatus spesies kritis yang berisiko punah di alam liar.
Menurut Wiwit, nama sejumlah orang yang mengambil telur penyu untuk diperdagangkan itu telah dikantongi polisi. Ia memperingatkan kepada warga agar tidak menjual telur hewan langka tersebut. Polisi akan mengawasi pasar tradisonal dengan lebih ketat untuk mencegah perdagangan telur penyu.
“Semua jenis penyu itu satwa langka, termasuk telurnya juga dilindungi. Telur penyu tidak bisa menetas kalau sudah dipindahkan dari habitatnya. Mengambil telur penyu sama saja membunuh hewan dilindungi,” kata Wiwit.
Penjualan telur penyu melanggar Pasal 40 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Lima tersangka penjual telur penyu di Kepri tersebut terancam dipenjara selama paling lama 5 tahun dan dikenai denda paling banyak Rp 100 juta.