Pencabulan terhadap anak di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menjadi salah satu kasus yang diperhatikan aparat penegak hukum. Orangtua diminta waspada agar anaknya terhindar dari aksi predator seksual.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
Mengenakan kaus bergambar Anna, tokoh putri kerajaan dalam film kartun Walt Disney, Frozen, SHS (7), Rabu (19/2/2020), tidak sedang beraksi melawan kekuatan sihir Putri Elsa. Siang itu, dia harus menghadapi kekuatan nafsu seksual seorang kakek tetangganya, Hadi Sumarmo alias Mbah Marmo (73).
Mbah Marmo yang baru tiga bulan ditinggal pasangannya yang meninggal mengaku tidak bisa membendung hasrat seksualnya ketika SHS melintas, bersepeda di depan rumahnya di Desa Ngawen, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Dalam beraksi, kakek yang sudah memiliki 11 cucu ini mengaku tidak kesulitan untuk menggiring ”sang putri” kecil ke kamarnya. SHS juga tidak melakukan perlawanan ketika Mbah Marmo melakukan tindak pencabulan dengan menempelkan alat kelaminnya pada korban.
Setelah merasa puas, kakek ini pun kemudian menyuruh korban pulang, dan memberinya uang saku Rp 7.000. ”Uang itu saya maksudkan sebagai uang jajan untuk korban,” ujarnya saat gelar perkara di Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Kamis (12/3/2020).
Beberapa hari setelah melakukan aksi itu, pelaku dipicu oleh kondisi fisiknya memang sudah lemah akhirnya justru mengalami gangguan asam lambung. Kondisi itu pada akhirnya membuat pelaku terpaksa menjalani rawat inap di rumah sakit.
Namun, cerita tentang aksi pencabulan tak berhenti setelah korban mendapat uang saku dan pelaku sakit di rumah sakit. Setelah kejadian, SHS melaporkan aksi pelaku sehingga akhirnya kakek tersebut dibekuk jajaran Polres Magelang dan kini meringkuk di tahanan, menunggu proses hukum.
SHS bukanlah satu-satunya ”putri” yang tahun ini menjadi korban pencabulan. Masih di bulan Februari 2020, NNH (12) juga menjadi korban aksi serupa yang dilakukan kekasihnya, AAA (20), warga Desa Pucungroto, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
NNH dicabuli dua kali; satu kali pencabulan dilakukan di kamar pelaku dan satu kali aksi pencabulan dilakukan di tempat kerja pelaku di sekitar kandang ayam di Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo. Aksi pencabulan dilakukan pelaku dengan memasukkan jari ke kemaluan dan meremas bagian intim korban.
Sementara itu, 28 Januari 2020, di lokasi lain di Desa Pandanretno, Kecamatan Srumbung, DFR (14) justru diajak berhubungan layaknya suami-istri dengan DDS (25), teman dari salah seorang rekan yang baru saja dikenalnya. DFR diajak berhubungan intim. Sebelumnya ia diajak mengonsumsi minuman keras bersama dengan pil Yarindu. Setelah itu, korban pun mendapatkan uang Rp 50.000.
”Itu bukan uang pembayaran jasa atau semacamnya. Saya memberi uang, sekadar sebagai uang jajan untuk dia (korban),” ujar DDS.
Wakil Kepala Polres Magelang Komisaris Eko Mardiyanto mengatakan, tiga kasus pencabulan dan persetubuhan yang terjadi menimpa korban anak-anak selama Januari-Februari 2020 menjadi peringatan keras bagi para orangtua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka.
Khusus mengacu pada kasus dengan korban NNH dan DFR, menurut dia, orangtua diharapkan semakin mengawasi anaknya agar tidak terlibat pergaulan bebas dengan orang lain, apalagi orang yang baru saja dikenalnya.
Tingkah nekat anak ini, menurut Eko, dimungkinkan juga dipicu oleh tayangan yang sering dilihatnya di internet dan televisi. ”Sebaiknya orangtua pun mengawasi penggunaan gadget di tangan putra-putri mereka,” ujarnya.
Pelaku Mbah Marmo dan AAA dinyatakan melanggar Pasal 82 dan DDS melanggar Pasal 81 dari undang-undang yang sama, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2003 tentang Perlindungan Anak, juncto UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tiga pelaku ini terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Orangtua memang harus awas dan hukum harus keras menindak agar anak-anak terlindungi dari para predator seksual.