Incar Rumah Kosong, Tabung Gas hingga Kulkas Pun Amblas
Aksi Nurrofii (32), warga Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, berbuat kriminal sungguh nekat. Ia ”membersihkan” rumah tetangganya yang sedang kosong, mulai dari tabung gas hingga kulkas.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
Sungguh nekat aksi Nurrofii (32), warga Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dalam berbuat kriminal. Saat mencuri di rumah Susilowati, tetangga satu desanya, ia mengangkut berbagai macam barang, mulai dari kompor gas, pompa air, hingga kulkas. Nurrofii seperti berniat ”membersihkan” rumah sasarannya.
Dalam aksinya sebelum ditangkap polisi, Februari lalu, Nurrofii mencuri sedikitnya 10 barang di rumah Susilowati, yang juga warga Desa Borobudur. Tidak tanggung-tanggung, barang yang dicuri meliputi satu kulkas, dua kasur, dua tabung gas, satu pompa air, televisi, satu kompor gas, velg sepeda motor, hingga kardus!
Barang-barang itu diangkut dalam tiga kali aksi pencurian. Dua kali pencurian dilakukan berdua bersama rekannya dan satu kali pencurian dilakukan sendiri. Aksi pencurian dilakukan pada malam dan dini hari.
Untuk barang besar seperti kulkas, dia menambahkan semacam papan atau gerobak yang kemudian ditarik dengan sepeda motor.
Namanya juga nekat, semua barang tersebut dibawa Nurrofii dengan sepeda motor. Untuk barang besar seperti kulkas, dia menambahkan semacam papan atau gerobak yang kemudian ditarik dengan sepeda motor.
Semua aksi itu dilakukan dengan lancar tanpa memancing kecurigaan warga sekitar. ”Rumah yang saya curi kebetulan berlokasi di sudut perkampungan,” ujar Nurrofii saat gelar perkara di Kepolisian Resor Magelang, Kamis (12/3/2020).
Kendati demikian, dia berkilah ide pencurian itu bukan berasal dari dirinya. ”Saya tertarik (mencuri) karena diajak teman,” ujarnya.
Nurrofii yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan mengaku pada awalnya ia didatangi rekannya sesama buruh bangunan. Nurrofii, yang saat itu tidak bekerja, lalu ditawari mencari penghasilan dengan mencuri dan menjual barang milik Susilowati. Rumah Susilowati yang menjadi sasaran memang rumah kosong yang sudah tidak ditinggali selama tiga bulan.
Awalnya, dia bingung dan khawatir bagaimana cara masuk ke dalam rumah. Namun, pada akhirnya dia tidak menemui kendala berarti. ”Saat saya ke sana, pintu belakang rumah ternyata terbuka, tidak dikunci,” ujar Nurrofii.
Total hasil penjualan barang-barang itu mencapai Rp 1,3 juta, yang kemudian dibagi dua dengan rekannya.
Setelah beraksi, semua barang yang dicuri Nurrofii lalu dijual. Tidak ada satu pun yang digunakannya untuk kepentingan pribadi. Total hasil penjualan barang-barang itu mencapai Rp 1,3 juta, yang kemudian dibagi dua dengan rekannya.
Nurrofii mendapatkan uang sekitar Rp 500.000. Sebagian uang tersebut sempat dipakai untuk biaya perjalanan ke Solo, menuju lokasi pekerjaannya yang baru sebagai buruh bangunan.
Namun, sekalipun diuntungkan berbagai faktor, pada akhirnya aksi pencurian itu terungkap juga. Pada Selasa (11/2/2020), Maryuti (30), salah seorang anak Susilowati, berniat mengambil tabung gas di rumah ibunya. Dia pun terkejut melihat seisi rumah berantakan.
Pencurian itu pun dilaporkan Maryuti ke Polres Magelang. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa MA terlibat di dalamnya. Atas petunjuk MA, pada Kamis (13/2/2020), Nurrofii ikut dibekuk polisi di Jalan raya Borobudur-Salaman.
Wakil Kepala Polres Magelang Komisaris Eko Mardiyanto mengatakan, dengan perbuatannya itu, pelaku melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Menurut Eko, kondisi rumah kosong memang memancing aksi pencurian. Ia pun meminta warga tidak lengah dan tetap waspada melakukan pengamanan, menjaga barang-barang berharga yang ada di dalam rumah yang sedang ditinggalkan.