Sebar Berita Bohong tentang Korona, Calon TKI asal Tanggamus Ditangkap
Seorang ibu rumah tangga yang juga calon TKI di Lampung ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong soal virus korona.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — OER (28) ditangkap aparat Kepolisian Daerah Lampung karena diduga menyebarkan informasi bohong terkait penyebaran virus korona di Lampung. Unggahan status ibu rumah tangga yang juga calon tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Tanggamus, Lampung, itu menimbulkan keresahan masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad saat ekspose di Markas Besar Polda Lampung, Rabu (11/3/2020) sore, mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah aparat dari Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Khusus Polda Lampung melakukan penelusuran terhadap unggahan status pelaku pada akun media sosial Facebook miliknya.
”Penyebaran hoaks terkait dengan wabah korona diunggah korban pada 3-4 Maret 2020. Temuan ini berdasarkan patroli cyber crime yang dilakukan aparat Ditrimsus Polda Lampung,” kata Pandra.
Saat ditemui di rumahnya, korban mengakui telah mengunggah informasi bohong tersebut. Korban pun ditangkap di rumahnya di Desa Gunung Kasih, Kecamatan Punggung Raharjo, Kabupaten Tanggamus, pada Kamis, 5 Maret.
Dalam unggahan status di Facebook, EOR melampirkan tangkapan layar percakapan Whatsapp dengan temannya. Dalam percakapan yang diunggah itu, teman EOR memberi tahu dugaan adanya pasien korona yang dirawat di Pringsewu. Menurut informasi yang diterima EOR, pasien itu merupakan TKI yang baru pulang dari Malaysia.
Informasi itu pun langsung dia unggah di Facebook dengan mencantumkan penjelasan pribadinya. Dia menuliskan pernyataan, ”Awas, ada pasien korona di Kabupaten Pringsewu”. Pendapat itulah yang dinilai aparat sebagai hoaks yang telah meresahkan masyarakat.
EOR mengaku tidak menyadari unggahannya bakal memiliki konsekuensi hukum.
Apalagi, unggahan itu telah dilihat dan dibagikan oleh 4.999 orang. Keesokan harinya, EOR kembali mengunggah informasi bohong terkait penyebaran korona di Kabupaten Pringsewu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita gawai yang digunakan EOR untuk mengunggah informasi tersebut. Selain itu, polisi juga mencetak bukti unggahan tersangka.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka diancam dengan hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Kepada polisi, EOR mengaku tidak menyadari unggahannya bakal memiliki konsekuensi hukum. Dia mengaku hanya panik setelah mendengar informasi dari sepupunya terkait adanya pasien virus korona. Kepanikan itu menyebabkan EOR membuat unggahan terkait virus korona.
Hari itu juga EOR mendatangi kantor balai latihan kerja di Pringsewu untuk membatalkan rencananya menjadi tenaga kerja ke Malaysia. Kini, ibu dua anak itu tidak hanya batal berangkat ke Malaysia. Dia juga harus menjalani proses hukum atas tindakannya mengunggah informasi yang tidak akurat.