Satu tahun jelang berakhirnya masa pemberian dana otsus untuk Papua dan Papua Barat, pemerintah mengevaluasi kebijakan yang diberlakukan bagi dua provinsi itu. Pemerintah diusulkan memperpanjang lima tahun lagi.
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Satu tahun menjelang berakhirnya masa pemberian dana otonomi khusus untuk Papua dan Papua Barat, pemerintah mulai mengevaluasi kebijakan yang diberlakukan bagi dua provinsi paling timur Indonesia tersebut. Tak hanya tata kelola, efektivitas dana otsus bagi pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua juga dikaji ulang.
Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas membahas dana otonomi khusus (otsus) Papua di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2020), mengungkapkan, sejak tahun 2002 hingga 2020, pemerintah pusat menyalurkan dana otsus Papua hingga Rp 94,24 triliun. “Angka itu sangat besar, sangat besar sekali,” kata Jokowi di hadapan para menteri yang hadir.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, pemberian dana otsus berlaku selama 20 tahun. Dengan begitu kewajiban pemerintah pusat memberikan dana otsus untuk Papua dan Papua Barat berakhir pada tahun 2021.
“Saya minta dilihat lagi secara detail bagaimana pengelolaannya, transparansinya, akuntabilitasnya. Jadi itu sangat penting. Good governance-nya, penyalurannya, apakah betul-betul sudah ter-deliver ke masyarakat, apakah sudah tepat sasaran, outputnya seperti apa, kalau sudah jadi barang, barang apa”
Diperlukan kebijakan baru terkait dana otsus Papua setelah masa berlakunya berakhir pada 2021. Untuk kepentingan itulah, kemarin, Jokowi meminta jajarannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait tata kelola dan efektivitas penyaluran dana otsus mengingat jumlahnya yang relatif besar.
“Saya minta dilihat lagi secara detail bagaimana pengelolaannya, transparansinya, akuntabilitasnya. Jadi itu sangat penting. Good governance-nya, penyalurannya, apakah betul-betul sudah ter-deliver ke masyarakat, apakah sudah tepat sasaran, outputnya seperti apa, kalau sudah jadi barang, barang apa,” kata Jokowi saat menyampaikan pengantar ratas.
Hal yang tak kalah penting menjadi bahan evaluasi adalah sejauh mana dampak penyaluran dana otsus untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Papua serta Papua Barat. Hasil evaluasi itu akan dijadikan pertimbangan dalam memperbaiki tata kelola dana otsus agar lebih efektif dan efisien.
Lebih dari itu Jokowi mengharapkan, otsus dilakangan dengan semangat, paradigma, serta cara kerja baru. Sistem dan disain baru dalam tata kelola juga diperlukan agar dana otsus efektif untuk memajukan rakyat Papua.
Presiden pun meminta agar kebijakan baru untuk otsus Papua dan Papua Barat dikonsultasikan dengan seluruh komponen masyarakat kedua provinsi tersebut. “Ini penting sekali, ajak bicara seluruh tokoh-tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama yang ada di Papua dan Papua Barat sehingga dapat kita rumuskan sebuah kebijakan yang terbaik, yang akan membuat Papua dan Papua Barat semakin maju dan sejahtera,” tuturnya.
Sementara selain dana otsus, pemerintah juga menyiapkan anggaran lain untuk pembangunan infrastruktur di Papua dan Papua Barat. Pembangunan infrastruktur dianggap penting untuk mendorong percepatan pemerataan dan menekan ketimpangan antar-daerah.
"Ratas memutuskan penyaluran dana otsus akan diperpanjang. Selain itu pemerintah juga akan kembali melakukan pemekaran daerah di Papua. Untuk kepentingan itu pemerintah akan menyiapkan revisi UU 21/2001"
Diperpanjang
Seusai ratas, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, ratas memutuskan penyaluran dana otsus akan diperpanjang. Selain itu pemerintah juga akan kembali melakukan pemekaran daerah di Papua. Untuk kepentingan itu pemerintah akan menyiapkan revisi UU 21/2001.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Saan Mustopa mengungkapkan, perubahan UU 21/2001 sudah ditetapkan sebagai RUU prioritas Program Legislasi Nasional tahun 2020. Ini karena masa berlaku penerimaan dalam bentuk dana otsus akan berakhir pada 2021.
Politikus Partai Nasdem itu sependapat jika pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh, terutama terkait efektivitas serta kemanfaatannya bagi pembangunan di Papua, baik fisik maupun sumber daya manusia. Hasil evaluasi itulah yang nantinya menjadi pijakan pemerintah dan DPR dalam merevisi UU 21/2001.
“Ini karena apapun hasil evaluasinya, tetap harus ada masa transisi dulu, tak bisa langsung dilepas, terutama terkait anggaran otsus”
Saan mengusulkan agar pemberian dana otsus diperpanjang maksimal selama lima tahun. “Ini karena apapun hasil evaluasinya, tetap harus ada masa transisi dulu, tak bisa langsung dilepas, terutama terkait anggaran otsus,” tuturnya.
Selama ini pemerintah daerah di Papua dan Papua Barat banyak terbantu dengan dana otsus. Jika pemerintah pusat menghentikan mendadak penyaluran dana otsus dikhawatirkan justru akan menghambat pembangunan di Papua. Karena itu diperlukan masa transisi di mana pemerintah tetap memberikan dana otsus maksimal selama lima tahun.