Kenaikan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa menaikkan iuran diharapkan bisa memicu peningkatan jumlah peserta jaminan sosial tersebut.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Kenaikan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan bisa memicu peningkatan jumlah peserta jaminan sosial tersebut. Kenaikan manfaat tidak diiringi dengan kenaikan iuran sehingga menjadi daya tarik bagi pekerja yang belum bergabung.
”Peningkatan manfaat yang didapatkan peserta diharapkan meningkatkan kesadaran para pekerja untuk ikut dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif di Surabaya, Selasa (10/3/2020).
Menurut dia, keberadaan jaminan sosial menjadi bentuk kehadiran negara untuk melindungi warganya. Dengan memiliki jaminan sosial, pemenuhan kebutuhan saat kondisi yang tidak diperhitungkan akan lebih mudah diatasi, seperti saat terjadi bencana.
Peningkatan manfaat yang didapatkan peserta diharapkan meningkatkan kesadaran para pekerja untuk ikut dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Oleh sebab itu, BPJamsostek berharap semakin banyak pekerja yang ikut dalam program ini. Hingga akhir 2019, ada sekitar 55,2 juta orang yang ikut dari sekitar 90 juta pekerja di Indonesia. ”Kami menargetkan penambahan peserta sebanyak 23,2 juta orang pada tahun ini,” ujarnya.
Anggota Dewan Pengawas BPJamsostek, Rekson Silaban, mengatakan, keikutsertaan masyarakat dalam program jaminan sosial sangat penting karena bisa mengurangi risiko masyarakat menjadi miskin. Sebab, biasanya uang yang dimiliki masyarakat akan cepat habis untuk keperluan tak terduga karena tidak terlindungi jaminan sosial.
”Banyak yang tidak sadar manfaatnya karena belum merasakan sendiri, padahal sekarang manfaatnya sangat besar,” ucap Rekson.
Sejak 2 Desember 2019, pemerintah menaikkan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, di antaranya pada jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Peningkatan itu diharapkan menarik lebih banyak pekerja untuk berpartisipasi sebagai peserta aktif.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Regulasi itu ditetapkan 29 November 2019 dan berlaku 2 Desember 2019.
Penambahan manfaat
Penambahan manfaat itu misalnya pada jaminan kematian, yakni nilai santunan kematian dinaikkan dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta. Pada jaminan kecelakaan kerja, biaya transportasi darat dinaikkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta, santunan sementara tak mampu bekerja naik dari 100 persen penggantian upah selama enam bulan menjadi 12 bulan, serta penggantian upah 50 persen sampai pekerja sembuh dari kecelakaan kerja.
Peningkatan manfaat lainnya adalah bantuan beasiswa yang kini diberikan kepada dua anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga lulus dari bangku kuliah. Untuk jenjang TK sampai SD, setiap anak mendapatkan beasiswa sebesar Rp 1,5 juta per tahun selama maksimal 8 tahun, SMP Rp 2 juta per tahun selama maksimal 3 tahun, SMA Rp 3 juta per tahun selama maksimal 3 tahun, serta perguruan tinggi Rp 12 juta per tahun selama maksimal 5 tahun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar semakin banyak pekerja yang ikut BPJamsostek. Dia meminta pemberi kerja untuk mengikutsertakan karyawannya dalam BPJamsostek.