Anak Remaja Jakarta Tertangkap Jadi Kurir Sabu di Banjarmasin
GR, remaja berusia 16 tahun yang mengaku berasal dari Jakarta, ditangkap saat menjadi kurir sabu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dia diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba dari dalam penjara.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — GR, remaja berusia 16 tahun yang mengaku berasal dari Jakarta, ditangkap saat menjadi kurir sabu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dia diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika dan obat terlarang dari dalam penjara.
Anak itu tertangkap dalam Operasi Antik Intan 2020 yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel. Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai dari 21 Februari sampai 5 Maret 2020. Dalam kegiatan operasi tersebut, jajaran Polda Kalsel mengungkap 298 kasus dan menetapkan 370 orang sebagai tersangka kasus narkoba.
Barang bukti yang disita antara lain sabu sebanyak 7.413,36 gram, ekstasi (128 butir), serbuk ekstasi (2,31 gram), happy five (1.000 butir), alprazolam (137 butir), carnophen (2.793 butir), dan obat daftar G (10.025 butir).
”Kasus paling menonjol adalah penangkapan dua kurir sabu dari Jakarta dengan barang bukti sabu sebanyak 4.970 gram atau hampir 5 kilogram. Salah satu tersangka berinisial GR adalah anak di bawah umur,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Komisaris Besar Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Senin (9/3/2020).
GR ditangkap bersama MM alias Lana (20) di Terminal Kedatangan Bandarmasih, Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Senin (2/3/2020), sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, keduanya baru turun dari kapal yang berlayar dari Surabaya, Jawa Timur. ”Keduanya sama-sama berasal dari Jakarta,” ujar Iwan.
Menurut Iwan, tersangka GR dan MM adalah kurir narkoba yang menjalankan tugas dengan sistem ranjau. Mereka diperintahkan mengambil paket berisi sabu di sebuah tong sampah di area Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Setelah mendapatkan barang, mereka menggunakan kereta api menuju Surabaya. Dari Surabaya, mereka naik kapal laut ke Banjarmasin.
”Dua kurir itu termasuk jaringan narkoba dalam LP (Lembaga Pemasyarakatan) Cipinang. Mereka dikendalikan orang yang berada di LP Cipinang. Pengendalinya di LP Cipinang sedang kami dalami,” tuturnya.
Tersangka GR dan MM sama-sama tidak tamat SMP. Tersangka MM mengaku sudah tiga kali mengantarkan paket sabu ke Kalsel. Tujuannya, Banjarmasin dan Banjarbaru. ”Kami dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta. Upah baru diberikan setelah barang sampai tujuan,” ungkap tersangka MM.
Sementara tersangka GR yang mengenakan penutup wajah hitam mengaku baru dua kali mengantarkan paket sabu ke Kalsel. ”Saya jadi kurir sejak tahun lalu (2019),” ucapnya lirih sambil menundukkan kepala.
Kami dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta. Upah baru diberikan setelah barang sampai tujuan.
Dikembangkan
Dari penangkapan terhadap GR dan MM, polisi lantas menciduk dua warga Banjarmasin, SH alias Udi (38) dan MR alias Cacing (32). SH adalah penerima barang, sedangkan MR adalah pemesan barang. ”Pengendali atau pemesan barang ini berada di LP Kelas II A Banjarmasin,” kata Iwan.
Ia melanjutkan, keempat tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun, subsider Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
”Untuk pelaku yang masih anak di bawah umur, kami melakukan proses cepat. Dalam 15 hari harus sudah proses persidangan. Sidangnya pun akan digelar secara tertutup,” katanya.
Hendri Yanova dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas Lambung Mangkurat mengingatkan agar aparat penegak hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam menangani anak yang terjerat kasus narkoba. ”Dalam kasus ini, anak itu bisa jadi dieksploitasi oknum untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Menurut Hendri, UU SPPA memberikan perlakuan khusus kepada anak karena ia belum dewasa. Dengan memperhatikan sejumlah pertimbangan, seperti latar belakang keluarga, lingkungan tempat tinggal, dan dunia pergaulan, anak yang terjerat kasus narkoba berpotensi mendapatkan keringanan hukuman.