Jumlah desa mandiri di Sumatera Utara hanya empat dari 5.417 desa. Desa di Sumut pun masih didominasi oleh desa tertinggal dan berkembang.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS – Jumlah desa mandiri di Sumatera Utara hanya empat dari 5.417 desa. Desa di Sumut pun masih didominasi oleh desa tertinggal dan berkembang. Oleh karena itu aparatur desa diminta memanfaatkan dana desa untuk pembangunan manusia, bukan hanya infrastruktur desa.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bertema “Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa, Membangun Desa Menata Kota Menuju Sumatera Utara yang Bermartabat” di Gedung Serba Guna Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Senin (2/3/2020). Hadir Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak H Simanjuntak, sejumlah kepala daerah, dan para kepala desa di Sumut.
Edy mengatakan, realisasi penyaluran dana desa di Sumut terus meningkat sejak program itu mulai digulirkan pada 2015. “Total dana desa yang telah disalurkan ke Sumut pun sudah mencapai Rp 17 triliun. Kita harus memaksimalkan dana desa ini untuk membangun desa menjadi desa mandiri. Kami akan memberikan insentif kepada setiap desa mandiri,” kata Edy.
Kami akan memberikan insentif kepada setiap desa mandiri. (Edy Rahmayadi)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumut Aspan Sopian menjelaskan, realisasi dana desa yang disalurkan di Sumut pada 2015 sebesar Rp 1,46 triliun. Anggaran itu pun terus meningkat hingga menjadi Rp 4,38 triliun pada 2019. “Peningkatan ini kami harapkan bisa meningkatkan indeks desa membangun di Sumut,” kata Aspan.
Berdasarkan data Indeks Desa Membangun 2019, kata Aspan, jumlah desa mandiri di Sumut hanya empat desa. Sementara jumlah desa tertinggal mencapai 2.045 desa dan desa berkembang mencapai 2.450 desa. “Di Sumut pun masih terdapat desa dengan kategori sangat tertinggal dengan jumlah 723 desa,” kata Aspan.
Aspan mengatakan, sebagian besar dana desa di Sumut selama ini diserap untuk infrastruktur desa. Setelah infrastruktur dibangun dalam beberapa tahun ini, ia berharap agar ke depan dana desa bisa dimanfaatkan untuk pembangunan manusia dan mendorong perekonomian desa.
Tumpak mengatakan, salah satu atensi Kementerian Dalam Negeri dalam penggunaan dana desa adalah memperbaiki perencanaan penggunaan dana desa. Mereka pun terus mendorong agar aparatur desa sudah menyusun perencanaan penggunaan dana desa sejak awal dengan baik. “Aparatur desa juga perlu meningkatkan partisipasi warga desa sejak perencanaan hingga pelaksanaan,” ujarnya.
Kami terkendala membuat perencanaan anggaran sehingga 70 persen dana desa kami gunakan hanya untuk infrastruktur saja. (Pribadi Ginting)
Kepala Desa Lingga Julu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Pribadi Ginting, mengatakan, salah satu kendala pembangunan desa adalah terbatasnya sumber daya manusia aparatur desanya. “Kami terkendala membuat perencanaan anggaran sehingga 70 persen dana desa kami gunakan hanya untuk infrastruktur saja. Kalau tidak ada aturan yang membatasi mungkin bisa lebih,” katanya.
Selain itu, kata Pribadi, pembangunan dana desa pun terkendala karena pencairannya yang sering terlambat di Sumut. Sebanyak 20 persen dana desa biasanya dicairkan pada bulan April hingga Juni, 40 persen pada Juni-September, dan sisanya 40 persen dicairkan pada September - Desember.
“Jika di Jawa dana desa sudah disalurkan semuanya pada Agustus sampai September, di Sumut baru cair semuanya pada Desember,” ujarnya.