Kepolisian Daerah Sumatera Barat akhirnya menahan FY (29), oknum dosen Universitas Negeri Padang yang menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.
Oleh
YOLA SASTRA
·2 menit baca
PADANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Barat akhirnya menahan FY (29), oknum dosen Universitas Negeri Padang yang menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. Sebelum ditahan, tersangka sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik sekitar 15 jam.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto, Sabtu (29/2/2020), mengatakan, FY ditahan di Markas Polda Sumbar sejak Jumat (28/2/2020) malam. ”Pertimbangan penyidik supaya tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” kata Satake.
Jumat sekitar pukul 09.00, FY datang ke Polda Sumbar memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan. Kata Satake, FY baru didampingi kuasa hukum Jumat sore. Pemeriksaan terhadap FY berlangsung hingga sekitar pukul 00.00.
Setelah tuntas, berkas segera diserahkan kepada kejaksaan.
Satake melanjutkan, kasus dugaan pelecehan seksual oleh FY saat ini tengah dalam proses melengkapi berkas. Setelah tuntas, berkas segera diserahkan kepada kejaksaan.
Sebelumnya, seorang mahasiswa Jurusan Seni Drama Tari dan Musik Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Padang (UNP) melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh dosennya ke Polda Sumbar pada 15 Januari 2020. Dugaan pelecehan itu dilakukan di toilet perempuan saat ada kegiatan mahasiswa di FBS pada 10 Desember 2019 malam.
Mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi setidaknya memeriksa lima saksi, antara lain pelapor, teman-teman pelapor, dan pihak kampus. FY yang saat ini berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) di UNP itu juga pernah dipanggil sebagai saksi ketika masih dalam status terlapor tetapi ia tidak mau memberikan keterangan.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan dilanjutkan dengan gelar perkara, polisi menetapkan FY sebagai tersangka sejak Kamis (20/2/2020). ”(FY) ditetapkan sebagai tersangka karena cukup bukti dan saksi,” kata Satake.
Menurut Satake, tersangka akan dikenakan Pasal 289 dan Pasal 294 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait perbuatan cabul. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara di atas 5 tahun.
Terkait statusnya sebagai dosen CPNS di UNP, FY telah dibebastugaskan untuk sementara waktu. ”UNP juga sudah mengajukan pemberhentian yang bersangkutan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Rektor UNP Ganefri, Jumat (21/2/2020).
Penahanan tersangka FY disambut baik oleh Lembaga Bantuan Hukum Padang sebagai kuasa hukum korban. Wakil Direktur LBH Padang Indira Suryani menilai, Polda Sumbar serius dalam menangani kasus ini.
”Kami melihat Polda Sumbar serius menangani kasus ini. Sebab, kasusnya baru dilaporkan Januari dan direspons dengan sangat baik oleh polisi. Sebenarnya, dalam proses penegakan hukum kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, ini kami harapkan dari kepolisian bertindak efektif, efisien, dan cepat,” kata Indira.
LBH Padang menginginkan kasus hukum ini tidak berlarut-larut supaya proses pemulihan korban bisa dioptimalkan dengan baik. ”Harapannya polisi cepat memprosesnya hingga pengadilan,” ujarnya.