Pemerintah hadir melindungi hak setiap warga negara dalam menjalankan ajaran agamanya, termasuk hak yang melekat bersamanya.
Oleh
·3 menit baca
PANGKAL PINANG, KOMPAS —Pemerintah menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan aktivitas keagamaannya tanpa memandang dari jumlah penganutnya. Hal tersebut sesuai dengan amanat konstitusi bahwa semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan hal ini saat mengunjungi Uskup Pangkal Pinang Adrianus Sunarko, Kamis (27/2/2020), di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Dalam kunjungan tersebut dibahas mengenai persoalan yang muncul dalam proses renovasi Gereja Katolik Paroki Santo Joseph di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, yang dinaungi Keuskupan Pangkal Pinang.
Persoalan mencuat karena ada penolakan terhadap aktivitas renovasi pembangunan Gereja Santo Joseph yang berdiri sejak 1928. Pembangunan berjalan setelah mendapat izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Karimun pada 2 Oktober 2019. Saat peletakan batu pertama, 25 Oktober 2019, muncul penolakan sejumlah warga. Atas dasar tersebut, Bupati Karimun Aunur Rafiq meminta renovasi ditunda sampai tiga bulan ke depan.
Kedudukannya di depan konstitusi, di depan hukum itu sama.
Saat ini, semua pihak menanti putusan pengadilan tata usaha negara terkait gugatan Aliansi Peduli Kabupaten Karimun atas IMB renovasi Gereja Santo Joseph. Mahfud mengatakan, dalam kasus ini tidak ada satu warga pun ditangkap ataupun dipanggil aparat penegak hukum sampai kondisi di sana kondusif. Mahfud juga menjamin pemerintah hadir melindungi hak setiap warga negara dalam menjalankan ajaran agamanya, termasuk hak yang melekat bersamanya.
Hal yang sama diterapkan dalam beberapa kasus serupa, seperti perusakan rumah ibadah umat Islam di Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, akhir Januari 2020. Mahfud mengatakan, pemerintah tetap memperlakukan umat secara setara di depan hukum dan tidak bergantung pada jumlah pemeluknya. ”Kedudukannya di depan konstitusi, di depan hukum itu sama,” katanya.
Mengedepankan silaturahmi
Uskup Pangkal Pinang Adrianus Sunarko mengapresiasi langkah pemerintah melindungi warga menjalankan perintah agamanya. Dalam menghadapi soal ini, ujar Adrianus, pihaknya mengedepankan silaturahmi dengan warga sekitar. ”Proses dialog dengan warga tetap berlangsung,” katanya.
Secara terpisah, Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Agung Danarto, di Yogyakarta, menyatakan, negara harus menjamin hak warga beribadah sesuai keyakinannya. Hal ini karena kebebasan untuk beribadah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
Agung berpendapat, renovasi sah-sah saja dilakukan jika ada alasan jelas, misalnya jumlah umat yang beribadah ternyata melebihi daya tampung rumah ibadah. Di sisi lain, Agung juga mengimbau umat beragama menjaga kerukunan dengan masyarakat sekitar rumah ibadah.
Apalagi, dia menambahkan, Gereja Santo Joseph sudah berdiri lama sehingga interaksi dengan masyarakat sekitar pun sudah berlangsung lama. ”Ini yang mesti selalu diingatkan kepada semua pemeluk agama bahwa harus ada interaksi secara baik dan harmonis dengan warga sekitar,” ucap Agung.