Salah Sasaran, DSW Curi Ban dan Velg Pelanggan Bengkelnya
Sungguh apes nasib DSW, warga Desa Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah. Berniat mengambil ban beserta velg mobil milik saudaranya karena sakit hati, ia justru salah sasaran. Mobil pelanggan bengkelnya pun jadi korban.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
Dilatarbelakangi masalah pribadi, DSW, warga Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, berniat mengambil ban beserta velg mobil milik Danang Cahyo Wibowo, yang juga saudaranya. Lucunya, ia salah sasaran. Mobil yang dikira milik saudaranya ternyata punya pelanggan bengkelnya sendiri.
DSW ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magelang karena mencuri empat ban beserta velg dari mobil Pradana Rahman Setiawirawan (31). Pencurian dilakukan di bengkel yang berlokasi di rumah DSW sendiri.
DSW mengaku awalnya tidak berniat mencuri. Aksinya sengaja dilakukan hanya untuk merugikan saudaranya sendiri, Danang Cahyo Wibowo, yang sehari-hari bekerja di bengkel tersebut. Ia mengakui sedang ada masalah keluarga dengan Danang.
Aksinya sengaja dilakukan hanya untuk merugikan saudaranya sendiri, Danang Cahyo Wibowo, yang sehari-hari bekerja di bengkel tersebut.
”Semula saya mengira mobil yang diparkir di bengkel adalah mobil milik saudara saya (Danang Cahyo Wibowo), tapi ternyata bukan,” ujar DSW saat memberikan keterangan di Kantor Polres Magelang, Kamis (27/2/2020).
Mobil milik korban adalah jenis sedan Peugeot. Mobil ini diketahui telah kehilangan empat ban beserta velgnya pada Jumat (14/2/2020) pagi. Bengkel yang menjadi lokasi pencurian adalah bengkel milik keluarga, warisan orangtua DSW.
DSW mengaku mencuri velg dan roda pada malam sebelumnya, Kamis (13/2/2020). Bermodal dongkrak, dia membongkar dan mengambil empat ban beserta velgnya dalam 40 menit. Agar tetap tegak berdiri, bagian bawah mobil diganjal batako.
Kepalang telanjur mencuri, DSW, yang kemudian mengetahui bahwa dia mengambil ban dari mobil yang salah, kemudian tetap berupaya menjual empat ban beserta velg itu ke salah satu toko di Yogyakarta.
Mengaku tak ingin mencuri dan mendapat keuntungan, DSW berkata dirinya tidak menawarkan empat ban dan velg tersebut dengan standar harga tertentu. ”Saya bilang kepada pemilik toko tempat saya menawarkan ban, silakan saja, mau dihargai berapa terserah saja,” ujarnya.
Empat ban bersama empat velg tersebut baru sebatas dititipkan, dan hingga Jumat (21/2/2020), DSW belum menerima uang pembayarannya.
DSW mengatakan, dia memang sedang berkonflik dan memiliki masalah keluarga dengan Danang. Dia pun hanya bisa menyesal karena perbuatannya telah merugikan pihak lain dan mengantarkannya berurusan dengan polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Ajun Komisaris Hadi Handoko mengatakan, setelah menerima laporan korban, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menemukan empat ban beserta velg curian tersebut di Yogyakarta. Seiring dengan pengembangan penyelidikan, pelaku DSW berhasil dibekuk di rumahnya pada Jumat (21/2/2020).
Atas perbuatannya tersebut, pelaku DSW dinyatakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.