Dari kapal jaring nelayan disita muatan 11 bungkus teh kemasan berisi sabu seberat 11,6 kilogram dan tujuh bungkus besar berisi lebih kurang 63.000 butir pil ekstasi. Dua orang diduga pelaku penyelundupan diamankan.
Oleh
EDNA C PATTISINA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim Fleet One Quick Response atau F1QR Pangkalan TNI Angkatan Laut Dumai Komando Armada I berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di perairan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kepulauan Riau, Selasa, 18 Februari.
Panglima Komando Armada I Laksamana Muda Muhammad Ali menjelaskan, Sabtu (22/2/2020), kapal jaring nelayan tanpa nama membawa muatan 11 bungkus teh kemasan merek China berisi narkoba jenis sabu seberat 11,6 kilogram dan tujuh bungkus besar berisi lebih kurang 63.000 butir pil ekstasi.
”Salah satu pelaku sudah 12 kali mengirim narkoba. Modus operandinya, pelaku membawa kapal bermuatan kayu teki yang kemudian diisi narkoba,” kata Ali.
Pelaku yang diamankan merupakan warga Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Mereka masing-masing berinisial AP dan ZN.
Kedua tersangka dapat diancam dengan pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ini merupakan komitmen kami dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran, termasuk memberantas narkoba,” ujar Ali.
Kepala Dinas Penerangan Komando Armada (Koarmada) I Letkol Laut (P) Fajar Tri Rohadi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh tim F1QR Lanal Dumai dari agen di lapangan pada Senin, 17 Februari 2020, pukul 13.30 WIB. Informasi menyebutkan akan ada kegiatan penyelundupan narkoba melalui perairan Merbau.
Dari informasi tersebut, tim menindaklanjuti dan akhirnya menemukan adanya kapal nelayan jaring ikan. ”Kemudian, digiring ke tepi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Selanjutnya, pada Selasa (17/2/2020) pukul 01.15, barang bukti dan dua pelaku dikawal oleh tim F1QR menuju Lanal Dumai untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.
Di Laboratorium Bea dan Cukai Dumai telah dilaksanakan pengujian dan identifikasi terhadap barang bukti tangkapan F1QR Lanal Dumai. Barang bukti itu berupa 11 bungkus narkotika jenis sabu dan butiran ekstasi yang mengandung zat jenis metamfetamin (sabu) berbentuk kristal bening seberat 11.616 gram dan 7 bungkus besar berisi ± 63.000 butir pil ekstasi.