Panen 13 Tandan Kelapa Sawit, Dua Petani Ditangkap
Dua warga Desa Penyang, Kabupaten Kotawaringin Timur, ditangkap aparat kepolisian karena diduga mencuri 13 tandan buah sawit di lahan milik salah satu perusahaan perkebunan.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Dua warga Desa Penyang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ditangkap aparat kepolisian karena diduga mencuri 13 tandan buah sawit di lahan milik salah satu perusahaan perkebunan. Warga yang protes atas peristiwa itu memasang portal jalan agar kendaraan perusahaan tidak bisa lalu lalang. Mereka mengklaim lahan tersebut milik masyarakat, bukan perusahaan.
Dedi Susanto, warga Desa Penyang, mengungkapkan, kedua orang yang ditangkap itu adalah Hermanus dan Didik. Mereka merupakan warga Desa Penyang dan anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat.
Keduanya, lanjut Dedi, ditangkap pada Senin (17/2/2020) saat sedang memanen buah sawit. Dedi menjelaskan, kebun sawit itu berada di atas lahan yang diklaim warga milik mereka. Namun, pohon sawit tersebut merupakan milik PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II.
”Saat sedang memanen, tiba-tiba sekuriti perusahaan dan beberapa aparat kepolisian datang dan memaksa mereka naik mobil. Saat ditangkap itu, polisi tidak menjelaskan alasan penangkapan atau bahkan surat penangkapan,” kata Dedi saat dihubungi dari Palangkaraya, Kalteng, Selasa (18/2/2020).
Setelah penangkapan itu, puluhan warga datang ke kebun tempat Hermanus dan Didik memanen sawit. Mereka memasang portal di lahan yang luasnya 117 hektar itu.
”Kami akan terus melakukan pemortalan ini sampai warga kami dibebaskan. Ini lahan milik kelompok tani yang digarap oleh perusahaan,” kata Dedi.
Kami akan terus melakukan pemortalan ini sampai warga kami dibebaskan. Ini lahan milik kelompok tani yang digarap oleh perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Ajun Komisaris Besar Mohammad Rommel membenarkan adanya penangkapan tersebut. Meskipun demikian, pihaknya tidak bisa memberikan banyak penjelasan karena kedua warga itu dibawa ke Polda Kalteng. ”Kasusnya ditangani oleh Polda Kalteng, bukan kami,” ujarnya.
Beberapa barang bukti yang diangkut berupa alat memanen dan 13 janjang (tandan) buah sawit. semua barang bukti pun dibawa ke Polda Kalteng. Meskipun demikian, Rommel belum bisa memastikan apakah kedua warga itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Ajun Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengaku belum mengetahui kasus itu dan baru akan mengumpulkan informasi.
Manajer Legal PT HMBP Wahyu Bimo mengungkapkan, seharusnya sudah tidak ada masalah antara perusahaannya dan masyarakat. Menurut dia, pihaknya sudah melakukan beberapa kali mediasi bersama pemerintah daerah dan masyarakat.
”Lahan itu memang diproyeksi untuk kawasan plasma, koperasinya juga sudah ada. Nah, yang menolak itu bukan orang yang tergabung dalam koperasi,” kata Bimo.
Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum karena tindakan yang dilakukan kedua orang tersebut dinilai merupakan bentuk pelanggaran pidana. Meskipun demikian, pihaknya membuka kesempatan agar semua warga bisa bergabung dalam koperasi dan bisa mengelola kebun plasma.
”Semua rekomendasi dari hasil mediasi juga sudah dijalankan, makanya sebenarnya sudah tidak ada lagi masalah,” kata Bimo.
Sengketa lahan antara warga Penyang dan perusahaan sudah berlangsung lama. Pada tahun 2010, DPRD Kotawaringin Timur membentuk panitia khusus untuk mengidentifikasi lahan yang bermasalah.
”Hasil identifikasi itu ada 117 hektar lahan yang digarap perusahaan itu berada di luar HGU (hak guna usaha), makanya warga melakukan pemanenan sebagai bentuk protes,” kata Dedi.
Pemanenan itu dilakukan, lanjut Dedi, agar perusahaan mengembalikan 117 hektar lahan yang sampai saat ini sudah ditanami ratusan pohon kelapa sawit itu. Warga menginginkan lahannya kembali, bukan untuk ditanami sawit saja, tetapi juga digarap untuk kebutuhan lain dan ditanami berbagai jenis tanaman.