Bakal Calon Perseorangan Meramaikan Kontestasi di Solo
Bakal calon perseorangan muncul dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo 2020. Komisi Pemilihan Umum Solo menyatakan siap melakukan verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·3 menit baca
SOLO, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Kota Solo, Jawa Tengah, menyiapkan 400 petugas untuk verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo 2020. Bakal pasangan calon perseorangan minimal harus memiliki dukungan 35.870 warga.
Ketua KPU Kota Solo Nurul Sutarti mengatakan, sesuai keputusan KPU Solo tentang persyaratan jumlah dan persebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo 2020, jumlah dukungan minimal yang mesti dimiliki pasangan calon perseorangan ialah 35.870 orang atau 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap terakhir, yakni 421.999 orang.
Dukungan itu harus tersebar minimal di tiga kecamatan dari total lima kecamatan di Solo. ”KPU Solo akan menerima syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai 19 sampai dengan 23 Februari 2020,” kata Nurul di Solo, Senin (17/2/2020).
Nurul menambahkan, KPU Solo akan mengerahkan 400 petugas untuk melakukan verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon perseorangan. Verifikasi itu akan melibatkan petugas sekretariat, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, hingga anggota dan staf sekretariat KPU Solo.
”Untuk verifikasi faktual itu, kami akan melakukan door to door atau sensus semua syarat dukungan. Jadi, kalau pasangan calon perseorangan menyerahkan 40.000 dukungan, KPU Solo berkewajiban untuk melakukan verifikasi seluruhnya,” ujarnya.
Untuk verifikasi faktual itu, kami akan melakukan door to door atau sensus semua syarat dukungan. (Nurul Sutarti, KPU Solo)
Anggota KPU Solo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suryo Baruno, mengatakan, saat ini ada satu bakal pasangan calon perseorangan yang telah mengunggah data dukungan secara daring ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), yaitu pasangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo. Pasangan calon perseorangan diwajibkan memasukkan data dukungan yang mereka kumpulkan ke aplikasi Silon sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Solo.
”Hingga Senin (17/2/2020) pukul 12.00 tim Bajo, Bagyo Wahyono-FX Supardjo telah mengunggah secara online sebanyak 40.843 dukungan yang tersebar di lima kecamatan,” katanya.
Menurut Suryo, KPU Solo harus menyelesaikan seluruh proses verifikasi faktual pada 26 Maret-15 April. Selain menemui langsung pemilik KTP yang diklaim memberikan dukungan, pihaknya akan mencocokkan data pendukung dengan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Solo.
Sebelumnya, Bagyo Wahyono mengatakan serius maju dalam Pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Solo 2020 melalui jalur perseorangan. Pihaknya berencana menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Solo pada 21 Februari 2020.
”Kemunculan kami sebetulnya bukan tiba-tiba. Setahun yang lalu kami sudah mulai melaksanakan (rencana) pencalonan independen ini dengan terus menggalang dukungan dari bawah melalui organisasi Panji Panji Hati atau Tikus Pithi Hanata Baris. Pengajuan syarat dukungan ini sekaligus menunjukkan eksistensi kami mendapat dukungan warga Kota Solo,” kata Bagyo yang sehari-hari merupakan seorang penjahit pakaian. Adapun pasangannya, FX Supardjo, merupakan karyawan swasta tempat pelatihan pengelasan di Solo.