Sepanjang 2020, Polda Kalsel telah menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 34 kilogram. Angka ini tergolong besar karena hanya memakan waktu kurang dari dua bulan.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kalimantan Selatan masih tinggi. Pada awal 2020, aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan sudah mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Total barang bukti yang disita lebih dari 34 kilogram. Upaya bersama semua pihak diperlukan untuk mengatasi ancaman besar narkoba.
Pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar di Markas Polda Kalsel, di Banjarmasin, Jumat (14/2/2020), Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Komisaris Besar Wisnu Widarto menyampaikan, ada enam kasus yang diungkap jajarannya sepanjang Januari 2020. Dari enam kasus itu, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka serta disita barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi sebanyak 34,34 kg.
”Ini adalah pengungkapan kasus narkoba terbesar di Kalsel sejak Polda Kalsel berdiri. Ternyata peredaran narkoba di wilayah Kalsel begitu besar. Kami pun akan lebih fokus untuk mengungkap peredaran di daerah kita sendiri,” katanya.
Ternyata peredaran narkoba di wilayah Kalsel begitu besar.
Pada pertengahan Januari lalu, aparat menangkap seorang pemilik sekaligus pengelola gudang narkoba di Banjarmasin dengan barang bukti sabu dan ekstasi sebanyak 32,5 kg. Dari hasil penyelidikan yang didukung oleh data rekening bank dan catatan transaksi, tersangka sudah dua tahun bekerja dan mengedarkan lebih dari setengah ton sabu di Kalsel.
”Pengungkapan (pada awal tahun) ini benar-benar murni di daerah Kalsel sendiri. Berbeda dengan tahun 2018, kami lebih banyak menjemput bola ke luar daerah. Kasusnya kami ungkap sebelum barang masuk ke Kalsel,” tuturnya.
Menurut Wisnu, pengungkapan narkoba di Kalsel dengan total barang bukti mencapai 34 kg menjadi pengungkapan nomor tiga terbesar di Kalimantan setelah pengungkapan narkoba di Kalimantan Barat (100 kg) dan Kalimantan Timur (38 kg).
Setelah diambil untuk bukti persidangan, barang bukti narkoba yang disita akhirnya dimusnahkan dengan cara diblender. Total barang bukti yang dimusnahkan 34,27 kg, yang terdiri dari sabu 27,97 kg, ekstasi 9.125 butir atau 3,47 kg, pil sabu 19.890 atau 2,09 kg, kapsul ekstasi 590 butir atau 0,2 kg, dan serbuk ekstasi 499,5 gram.
”Dengan estimasi 1 gram sabu dapat dikonsumsi delapan orang dan 1 butir ekstasi dapat dikonsumsi satu orang, maka pengungkapan itu bisa menyelamatkan lebih dari 272.000 warga Kalsel terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” kata Wisnu.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Abdul Haris Makkie menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada jajaran Polda Kalsel atas keberhasilan mengungkap kasus narkoba dalam jumlah besar. ”Ini adalah prestasi. Namun, di sisi lain, ini merupakan keprihatinan kita semua. Kalau sampai beredar, generasi muda dan anak-anak kita akan terpapar narkoba,” katanya.
Kebersamaan
Untuk menghadapi ancaman besar narkoba, ujar Haris, Pemerintah Provinsi Kalsel mengajak semua pemangku kepentingan dan masyarakat untuk tetap menjaga kebersamaan. ”Tanpa kebersamaan dan persatuan, kita akan mudah disusupi narkoba. Kalau sudah menyatakan perang terhadap narkoba, kita juga harus memberikan informasi tentang peredaran narkoba kepada aparat,” ujarnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalsel Supian HK berharap jajaran Polda Kalsel tidak berhenti memberantas peredaran gelap narkoba di Kalsel meskipun sudah berhasil mengungkap kasus besar.
Menurut Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel H Fadhly Mansoer, pihaknya sangat mendukung pemberantasan narkoba karena sesuai dengan visi MUI, yaitu membawa umat Islam ke arah yang baik. ”Masyarakat Kalsel harus membuktikan diri sebagai umat yang beragama. Kalau iman dan takwanya kuat, maka tidak mudah tergoda dengan bujuk rayu narkoba,” ujarnya.
Untuk mendukung pemberantasan narkoba, MUI Kalsel juga sudah membentuk Gerakan Nasional Anti-Narkoba (Ganas Annar). MUI Kalsel bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel pada aspek preventif dan preemtif. ”Para guru agama, penyuluh agama, lembaga dakwah kampus, mubalig dan khatib diimbau supaya menyampaikan materi-materi ajaran Islam tentang bahaya narkoba,” katanya.