logo Kompas.id
NusantaraAlih Muat Ikan Tak Dibantah
Iklan

Alih Muat Ikan Tak Dibantah

Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan, praktik alih muat untuk dalam negeri dibolehkan. Praktik jual-beli BBM bersubsidi juga diakui, tetapi belum ditindak.

Oleh
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fr8O-rp_EE0aYySASxpqS09_1Dc=/1024x671/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_11871976_64_0.jpeg
Kompas

Anak buah kapal membongkar muatan ikan hasil melaut di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Jumat (6/2). Pemerintah berencana untuk memfasilitasi pengalihan alat tangkap yang ramah lingkungan pada masa transisi pelarangan penggunaan alat tangkap pukat.

AMBON, KOMPAS - Praktik alih muat ikan di Laut Arafura kian marak dan tidak dibantah pemerintah meski peraturan menteri yang melarang itu belum dicabut. Kapal-kapal nelayan menangkap ikan, lalu memindahkan ke kapal lain untuk dibawa ke sejumlah daerah di Indonesia, tanpa melalui dermaga terdekat.

Proses alih muat ikan itu marak dan leluasa di tengah laut, yang sekitar lima tahun terakhir dilakukan diam-diam karena ketatnya pengawasan. ”Kapal penampung bisa muat sampai 100 ton,” kata Gani, nelayan lokal di Kepulauan Aru, dihubungi Kompas dari Ambon, Rabu (12/2/2020).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000