Pejabat Pemkot Yogyakarta Terima Ratusan Juta dari Pengusaha
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi proyek saluran air hujan di Kota Yogyakarta, Rabu (12/2/2020). Terungkap, pejabat di Pemkot Yogyakarta menerima sejumlah uang.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi proyek saluran air hujan di Kota Yogyakarta, Rabu (12/2/2020). Dalam sidang itu terungkap bahwa pejabat Pemerintah Kota Yogyakarta menerima uang ratusan juta rupiah dari sejumlah pengusaha yang memenangi proyek di kota tersebut.
Sidang kasus korupsi proyek saluran air hujan itu menghadirkan sejumlah saksi yang memberi keterangan terkait perkara yang menjerat dua terdakwa, yakni jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, Eka Safitra, serta jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Asep Permana dengan Samsul Hadi dan Rina Listyowati sebagai anggota.
Seperti diberitakan sebelumnya, Eka dan Satriawan didakwa menerima suap dari pengusaha asal Solo, Gabriella Yuan Anna Kusuma, sebesar Rp 221.740.000. Suap itu diberikan agar perusahaan yang dibawa Gabriella memenangi lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, dan beberapa jalan sekitarnya.
Uang itu diberikan setelah selesai pekerjaan atau proyek.
Pada 19 Agustus 2019, Eka, Satriawan, dan Gabriella ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya lalu dibawa ke meja hijau secara terpisah. Pada 16 Januari 2020, Gabriella divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Eka dan Satriawan masih menjalani persidangan.
Dalam sidang pada Rabu, salah seorang saksi yang dihadirkan adalah Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim. Aki merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek saluran air hujan Jalan Supomo dan sekitarnya.
Saat memberi kesaksian, Aki dicecar sejumlah pertanyaan oleh jaksa penuntut umum KPK. Selain terkait proyek saluran air hujan Jalan Supomo, Aki juga ditanyai mengenai pemberian uang oleh sejumlah pengusaha yang memenangi proyek di Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
Menanggapi pertanyaan itu, Aki mengatakan, sejak 2016 dirinya memang menerima uang dari sejumlah pengusaha yang memenangi proyek di Dinas PUPKP Kota Yogyakarta. Uang diberikan sebagai ucapan terima kasih dari pengusaha yang memenangi proyek. ”Uang itu diberikan setelah selesai pekerjaan (proyek),” katanya.
Aki menyebutkan, pada 2016, dirinya menerima uang sekitar Rp 150 juta dari dua pengusaha. Salah satu yang memberi uang itu adalah pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Yogyakarta dengan metode penunjukan langsung.
Aki menambahkan, dari total uang sekitar Rp 150 juta, sebanyak Rp 100 juta diberikan kepada pejabat Dinas PUPKP Kota Yogyakarta yang telah pensiun. Sementara itu, sekitar Rp 50 juta lainnya diberikan ke sejumlah pihak, antara lain ke lembaga swadaya masyarakat.
Aki juga mengakui adanya uang sekitar Rp 130 juta yang disita KPK dari rumahnya pada Agustus 2019. Penyitaan itu dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus korupsi proyek saluran air hujan Jalan Supomo dan sekitarnya.
Saat ditanya mengenai uang yang disita KPK itu, Aki menyatakan uang sebesar Rp 130 juta tersebut ia terima pada 2017-2018. Sama seperti sebelumnya, uang tersebut juga diberikan oleh beberapa pengusaha yang memenangi proyek sebagai ucapan terima kasih.
Meski mengakui menerima uang, Aki menyebut dirinya tidak pernah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. ”Uang itu dipakai untuk dinas, bukan untuk pribadi,” ujarnya.
Aliran uang
Dalam sidang pada 15 Januari 2020, Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta saat itu, Agus Tri Haryono, juga mengakui pemberian uang dari sejumlah pengusaha. Uang tersebut diterima oleh para kepala bidang di Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
”Itu (uang) merupakan ucapan terima kasih setelah pekerjaan (proyek) selesai,” kata Agus yang tidak lagi menjabat Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta sejak 6 Februari 2020.
Ia menambahkan, uang dari sejumlah pengusaha itu diberikan kepada beberapa pihak. Agus mencontohkan, pihaknya memberikan sumbangan sebesar Rp 35 juta untuk pembangunan masjid di salah satu instansi di Kota Yogyakarta.
Ada juga pemberian uang sebesar Rp 10 juta untuk membantu penyelenggaraan kegiatan di salah satu instansi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk memberi uang tali asih sebesar Rp 40 juta kepada anggota DPRD Kota Yogyakarta yang sudah selesai masa tugasnya.
Jaksa penuntut umum KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan, uang ratusan juta rupiah yang diterima pejabat Dinas PUPKP Kota Yogyakarta tidak berkaitan dengan kasus korupsi proyek saluran air hujan Jalan Supomo. Sebab, pemberian uang itu berkaitan dengan proyek-proyek lain.
Wawan menambahkan, untuk menindaklanjuti fakta yang terungkap dalam persidangan, harus ada alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, belum bisa dipastikan apakah KPK akan menindaklanjuti pengakuan Aki Lukman terkait penerimaan uang dari sejumlah pengusaha.
”Kita, kan, kembali kepada bukti, ya. Apakah kita mempunyai bukti yang cukup untuk meneruskan perkara itu,” ujar Wawan.
Dalam kasus korupsi proyek saluran air hujan Jalan Supomo, KPK memang baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Eka, Satriawan, dan Gabriella. Sementara itu, dari pihak Pemkot Yogyakarta, belum ada yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.