Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang memvonis mati Michael Kosasih (26), warga Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Dia terbukti menjadi kurir 20 kilogram sabu dan 18.800 butir ekstasi.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan, memvonis mati seorang kurir narkoba bernama Michael Kosasih (26), warga Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Dia terbukti menjadi kurir 20 kilogram sabu dan 18.800 butir ekstasi.
Ketua Majelis Hakim Erma Suharti membacakan vonis tersebut, Rabu (12/2/2020). Michael terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 KUHP tentang Narkotika. Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumsel
Mendengar vonis tersebut, Michael hanya bisa menangis sembari menunduk. Ia terlihat sangat terguncang. Bahkan, pada akhir persidangan, dia tidak bisa berdiri lagi.
Petugas dari Pengadilan Negeri Palembang harus membopongnya keluar ruang sidang. Kuasa hukum terdakwa Desmon Simanjuntak harus menghampiri terdakwa untuk meminta pendapat terkait dengan langkah hukum selanjutnya.
Jaksa Penuntut Umum Imam Murtadlo mengatakan, pihaknya menuntut sanksi terberat sebagai upaya untuk memberantas pengedaran narkoba di Sumatera Selatan. ”Bayangkan jika narkoba sebanyak itu telanjur beredar. Akan banyak orang yang menjadi korban,” katanya.
Selain itu, transaksi yang dilakukan itu bukanlah transaksi narkoba pertama yang dilakukan terdakwa. Sebelumnya, dia sudah beberapa kali mengedarkan narkoba.
Berdasarkan fakta persidangan, Michael kerap mengirim sabu dalam paket kecil dengan upah sebesar Rp 100.000 untuk sekali pengiriman. Untuk pengiriman terakhir, dia mendapat upah Rp 2,5 juta. Diduga terdakwa telah memiliki langganan yang sering memesan narkoba.
Sebelumnya, dia juga sudah beberapa kali mengedarkan narkoba.
Michael juga diduga terlibat dalam sindikat narkoba karena proses pengiriman barang dilakukan dengan rapi. Jaringannya menggunakan kode ”antar-beras” dalam berkomunikasi. Namun, Michael mengetahui barang apa yang dikirimnya.
Majelis hakim juga melihat sikap Michael yang berbelit dalam memberikan di persidangan sebagai hal yang memberatkan. ”Seandainya dia tidak berbelit dalam memberikan keterangan, mungkin hukumannya bisa lebih ringan,” kata Imam.
Imam berharap vonis ini bisa menekan peredaran narkoba di Sumsel yang sudah cukup masif. ”Saya harap hukuman ini dapat memberi efek jera bagi pelaku,” kata Imam.
Atas keputusan itu, Desmon menyatakan, pihaknya mengajukan banding. Menurut Desmon, putusan ini bertentangan dengan hak asasi manusia karena setiap manusia memiliki hak untuk hidup.
Desmon menegaskan, dirinya mendukung upaya pemerintah untuk memberantas narkoba. Namun, yang menjadi permasalahan adalah vonis mati yang diberikan kepada seorang kurir. Apalagi, Michael hanyalah seorang pengamen yang terpaksa menjadi kurir narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi.
”Oleh karena uang Rp 2 juta, dia harus menerima hukuman mati," kata Desmon.
Seharusnya, lanjut Desmon, aparat benar-benar menangkap pemilik sabu, tidak hanya kurirnya. Padahal, pemiliknya sudah diketahui. ”Pemilik sabu berinisial AA dan sekarang masih berstatus DPO,” kata Desmon.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel Brigadir Jenderal John Turman Panjaitan mengapresiasi keputusan hakim. Menurut dia, walaupun dia hanya seorang kurir, jumlah narkoba yang dibawanya akan besar. ”Jadi, sudah sewajarnya dia menerima hukuman tersebut,” katanya.
Jhon menuturkan, pihaknya berupaya menangkap pemilik narkoba tersebut. Namun, AA diduga ada di luar Sumsel. ”Kalau saya dapatkan dia, tidak hanya saya tangkap, tapi saya tembak mati,” katanya.