logo Kompas.id
NusantaraKurir 20 Kilogram Sabu Divonis...
Iklan

Kurir 20 Kilogram Sabu Divonis Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang memvonis mati Michael Kosasih (26), warga Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Dia terbukti menjadi kurir 20 kilogram sabu dan 18.800 butir ekstasi.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vsNvE4w6H7Rwr8k8tWKruEln5EQ=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F6a30e754-686a-4bcb-8aa0-064db44f0439_jpg.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Michael Kosasih (26), terdakwa kasus narkotika yang membawa 20 kilogram sabu dan 18.800 butir ekstasi, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.

PALEMBANG, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan, memvonis mati seorang kurir narkoba bernama Michael Kosasih (26), warga Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Dia terbukti menjadi kurir 20 kilogram sabu dan 18.800 butir ekstasi.

Ketua Majelis Hakim Erma Suharti membacakan vonis tersebut, Rabu (12/2/2020). Michael terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 KUHP tentang Narkotika. Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumsel

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000