Antisipasi Virus Korona, Imigrasi Juanda Tolak Lima WNA
Pihak Imigrasi Surabaya menolak lima warga negara asing masuk melalui Bandar Udara Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, selama Februari. Kelimanya memiliki riwayat perjalanan ke China dalam kurun kurang dari 14 hari.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya menolak lima warga negara asing masuk melalui Bandar Udara Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, selama Februari. Kelima warga asing dari berbagai negara tersebut memiliki riwayat perjalanan ke China dalam kurun kurang dari 14 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Barlian mengatakan, kebijakan menolak lima warga negara asing (WNA) ini dilakukan dalam upaya mencegah dan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus korona galur baru ke Indonesia. Virus ini berasal dari China.
”Setibanya di Bandara Juanda, mereka langsung dipulangkan ke negara asal keberangkatan penerbangan. Penanganan terhadap warga negara asing yang ditolak masuk itu diserahkan kepada pihak maskapai penerbangan,” ujar Barlian.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya Nanang Mustofa mengatakan, lima WNA yang ditolak itu adalah 3 warga China, 1 warga Inggris, dan 1 warga Singapura. Mereka tiba di Bandara Juanda dengan penerbangan yang berbeda.
Berdasarkan pemeriksaan keimigrasian, mereka diduga merupakan wisatawan, bukan tenaga kerja asing, karena menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Kebijakan penolakan itu dinilai sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan saat Kedatangan, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga China.
”Permen ini diterbitkan untuk mengantisipasi penyebaran virus korona galur baru. Peraturan berlaku hingga 29 Febuari,” kata Nanang.
Sebelum adanya Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020, kunjungan WN China ke Indonesia melalui Bandara Juanda Surabaya cukup banyak. Kunjungan mereka mayoritas menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) dengan tujuan untuk berwisata.
Berdasarkan data imigrasi setempat, terdapat 1.360 WN China yang masuk melalui Bandara Juanda Surabaya selama Januari. Namun, pihak imigrasi kesulitan mendata WN China yang telah kembali ke negaranya karena biasanya tidak hanya mengunjungi satu destinasi. Mereka bisa ke Bali atau Yogyakarta, bahkan Jakarta.
Selain pada wisatawan, peningkatan kewaspadaan penyebaran virus korona juga dilakukan terhadap tenaga kerja asing (TKA) asal China. Di Jatim, terdata 90 TKA asal China dan bekerja di berbagai sektor usaha.
Para TKA asal China ini tidak bisa kembali ke negaranya karena penerbangan langsung dihentikan sementara. Solusinya, mereka bisa mengurus izin tinggal sementara atau mengurus izin tinggal keadaan terpaksa. Kebijakan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa juga berlaku bagi wisatawan yang menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan.
”Hingga saat ini, belum ada wisatawan ataupun pekerja asing yang mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa melalui imigrasi Surabaya,” ucap Nanang.
Pelaku usaha juga mulai mewaspadai penyebaran virus korona. Presiden Direktur PT Maspion Grup Alim Markus, Sabtu (1/2/2020), mengatakan, pihaknya mewajibkan karyawannya yang baru pulang dari China mengikuti prosedur standar yang ditetapkan pemerintah. Karyawan tersebut harus menjalani masa karantina selama 14 hari sebelum masuk kerja.
”Takutnya virus sudah di dalam tubuh, tetapi tidak ada gejala (klinis) apa-apa. Hingga detik ini untuk Maspion aman,” kata Alim Markus.