Pegawai BNI Makassar Terlibat Kasus Pembobolan Bank di Ambon
TI, pegawai BNI Cabang Makassar, Sulawesi Selatan, terlibat skandal pembobolan BNI Cabang Ambon. Kini total tersangka kasus ini mencapai tujuh orang dan semuanya berasal dari internal BNI.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS — TI, pegawai BNI Cabang Makassar, Sulawesi Selatan, terlibat skandal pembobolan BNI Cabang Ambon. Kini total tersangka kasus ini mencapai tujuh orang dan semuanya berasal dari internal BNI.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat di Ambon, Jumat (7/2/2020), mengatakan, TI adalah penampung uang hasil pembobolan yang dilakukan FY semasa menjabat Wakil Pimpinan Bidang Pemasaran BNI Cabang Ambon. Sejak November 2018 hingga September 2019, FY beberapa kali mengirimkan uang kepada TI hingga Rp 76,4 miliar.
TI lalu mengalirkan uang yang ditampung itu ke sejumlah orang untuk disimpan. Sebagian lagi dialihkan untuk pengadaan aset di Sulawesi Selatan. Semua aset itu atas nama FY.
”Tersangka TI diduga melakukan kejahatan perbankan dan pencucian uang,” ujar Roem.
Sejumlah aset FY di Sulawesi Selatan yang disita penyidik adalah sepuluh unit rumah, satu unit apartemen, dua bidang tanah, satu unit bangunan tiga lantai untuk sarang burung walet, dan dua bangunan untuk usaha ayam potong. Nilai semua aset itu mencapai belasan miliar rupiah.
Sementara di Ambon, penyidik menyita delapan unit mobil, satu buah cincin berlian, dan uang tunai Rp 2,7 miliar. Kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan ini mencapai Rp 135 miliar.
Menurut Roem, penyidik terus mendalami pihak lain yang diduga ikut terlibat. Roem memberi sinyal, beberapa orang lagi akan ditetapkan sebagai tersangka dan segera diumumkan dalam waktu dekat. Tersangka tambahan itu lebih dari dua orang, dari internal dan luar BNI.
”Tidak lama lagi akan ada tersangka baru. Tunggu saja,” ujar Roem.
Sejauh ini, tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain FY dan TI, para tersangka itu adalah SP, CR, MM, YM, dan Cl. Mereka berbagi peran mulai dari merekayasa bukti transaksi, menampung dana nasabah yang dialihkan, hingga melakukan pencucian uang hasil kejahatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembobolan itu dipimpin oleh FY, yang terakhir menjabat Wakil Pimpinan BNI Cabang Ambon. Pembobolan secara berkelompok itu dilakukan sejak 2016 hingga 2019. FY dilaporkan BNI Cabang Ambon ke Polda Maluku pada Oktober 2019. Setelah buron beberapa hari, FY ditangkap pada 20 Oktober 2019.
Modus yang dilakukan adalah mendekati target, yakni nasabah yang memiliki simpanan besar. Komplotan itu juga mengajak orang berduit agar mau menabung di BNI Cabang Ambon. Setelah itu, mereka menawarkan berbagai kemudahan, termasuk cash back dalam jumlah besar. Ternyata, dana setoran nasabah itu dikuras dengan memanipulasi sejumlah dokumen bukti transaksi.
Modus yang dilakukan adalah mendekati target, yakni nasabah yang memiliki simpanan besar. Komplotan itu juga mengajak orang berduit agar mau menabung di BNI Cabang Ambon.
Petunjuk jaksa
Saat ini, berkas perkara yang dilimpahkan Polda Maluku ke Kejaksaan Tinggi Maluku sudah dikoreksi dan diminta untuk dilengkapi. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Maluku Sammy Sapulette mengatakan, jaksa memberi petunjuk agar polisi juga menjerat para pelaku dengan tindak pidana korupsi. Penyalahgunaan wewenang di BNI telah menimbulkan kerugian negara. BNI merupakan bagian dari badan usaha milik negara.
Selain itu, dengan menerapkan ketentuan tindak pidana korupsi, pihak di luar BNI dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal ini berbeda apabila menerapkan ketentuan kejahatan perbankan yang hanya menjerat sebatas pihak internal. Bentuk keterlibatan pihak luar adalah ikut menikmati uang hasil kejahatan tersebut atau bersama-sama merancang kejahatan.
Penasihat hukum FY, F Pistos Noija, enggan berkomentar lebih jauh. Dia mengatakan tengah fokus menyiapkan pembelaan di pengadilan kelak. ”Nanti lihat saja di persidangan. Akan ada banyak kejutan,” katanya.