Petugas mengungkap aktivitas tambang ilegal di Kawasan Taman Hutan Raya Gunung Menumbing, Kabupaten Bangka Barat. Penambangan itu memakai modus baru dengan memanfaatkan ketinggian wilayah dan melimpahnya sumber air.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·4 menit baca
MUNTOK, KOMPAS — Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Barat mengungkap aktivitas tambang ilegal di Kawasan Taman Hutan Raya Gunung Menumbing. Penambangan itu memakai modus baru dengan memanfaatkan ketinggian wilayah dan melimpahnya sumber air.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Wilayah III Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Hariyanto, Jumat (7/2/2020). Petugas menangkap RA (40) dan HA (25) ketika tengah melakukan aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Gunung Menumbing, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, Sabtu (18/1/2020). Aktivitas tambang yang mereka lakukan tergolong baru karena tidak menggunakan mesin.
Mereka memanfaatkan ketinggian dan juga debit air besar di kawasan pegunungan. Awalnya, mereka membendung aliran air di Gunung Menumbing. Selanjutnya, air dialirkan ke bawah gunung dengan selang yang dibuat sedemikian rupa sehingga tekanan air menjadi lebih kuat untuk disemprotkan ke bawah batu gunung. Kemudian, dilakukan pemisahan antara biji timah, batu batu kecil, dan alat penyaringan konvensional.
Aktivitas ini terkuak saat masyarakat melihat adanya selang yang menjulang sepanjang 30 meter di kawasan Tahura. Ternyata selang tersebut menjadi salah satu alat yang digunakan untuk menambang timah. Aktvitas ini sulit terlacak karena terdengar samar oleh derasnya air,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RA dan HA baru 12 hari terakhir melakukan aktivitas tambang ilegal di kawasan Tahura. Namun, penyidik masih mendalami kasus ini karena kemungkinan masih banyak kelompok serupa yang menambang di kawasan Gunung Menumbing.
”Berdasarkan hasil pemetaan, setidaknya ada lima kelompok petambang ilegal yang beraktivitas di sana,” kata Hariyanto.
Pelaku dan barang bukti berupa peralatan tambang, hasil tambang dan kendaraan roda dua milik para pelaku, dibawa dan diamankan ke Pos Gakkum LHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk diproses lebih lanjut. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum KLHK menjerat kedua pelaku dengan Pasal 89 Ayat (1) Huruf a juncto 17 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Tak hanya itu, ujar Hariyanto, pihaknya juga sedang mencari dua pelaku tambang timah ilegal lainnya, yaitu AZ dan FA yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena merusak kawasan Tahura Gunung Menumbing di lokasi berbeda. ”Kedua pelaku ini juga melakukan penambangan di kawasan Gunung Menumbing, tetapi menggunakan modus operasi yang berbeda,” katanya.
Menurut Hariyanto, masih maraknya aktivitas tambang di kawasan Bangka disebabkan masih tersedianya pasokan timah yang terkandung pada sumber daya alam yang ada. Di sisi lain, aktivitas ini masih terus berlanjut untuk mencari pihak yang menampung timah hasil tambang ilegal.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Yazid Nurhuda menyatakan bahwa jajarannya telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. ”Selanjutnya, kami terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap aktor utama penambangan ilegal ini,” kata Yazid.
Penyidik juga memeriksa orang yang diduga kolektor timah dari Kabupaten Bangka Barat. Sebelumnya, Gakkum KLHK juga telah menetapkan AN, pemodal aktivitas tambang ilegal di Sungai Liat, Kabupaten Bangka.
Yazid menerangkan, penegakan hukum di kawasan Bangka diharapkan mengurangi aktivitas tambang ilegal di kawasan Bangka Belitung yang sangat masif. Balai Pengelolaan Daerah Aliran Air dan Hutan Lindung Baturusa Cerucuk yang menangani Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat, total lubang tambang di kawasan Bangka Belitung pada 2018 mencapai 12.607 lubang dengan luasan 15.579 hektar. Lubang tambang tersebut sudah merata di 6 kabupaten dan 1 kota di Bangka Belitung.
Bahkan, Kabupaten Bangka Barat menjadi kabupaten dengan lubang tambang terbanyak di Provinsi Bangka Belitung dengan 4.036 kolong tambang. Namun. daerah dengan kolong tambang terluas yakni Belitung Timur dengan luasan 5.188,571 hektar. Lubang tambang tersebut menyebar di kawasan hutan lindung (888 kolong), hutan produksi (4.574 kolong), hutan produksi konversi (10 kolong), kawasan Suaka Alam (113 kolong), dan areal penggunaan lain (7.022 kolong).
Jessix Amundian, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kepulauan Bangka Belitung, mengatakan, aktivitas tambang ilegal tidak akan berhenti jika penampung hasil tambang belum ditindak. Menurut dia, penindakan petambang ilegal masih berkutat pada petambang kecil, belum sampai pada para juragannya.
Menurut dia, masih ada perusahaan di Bangka Belitung yang mengambil hasil timah dari aktivitas penambangan timah tersebut. Padahal, aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga sudah menelan banyak korban jiwa. ”Selama masih ada pasar, aktivitas ini akan terus berlanjut,” kata Jessix.