Empat Wanita ”Memborong” Puluhan Pasang Sepatu Tanpa Membayar
Empat perempuan asal Kota Semarang “memborong” 50 pasang sepatu dan 3 pasang sandal di Magelang. Namun, mereka membawa barang-barang itu keluar tanpa terlebih dahulu membayar.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·4 menit baca
Apa yang bisa dilakukan empat perempuan dengan kantong belanjaan besar di mal? Tentu saja adalah memborong aneka barang.
Namun, empat perempuan asal Kota Semarang ”memborong” 50 pasang sepatu dan 3 pasang sandal dan membawanya keluar toko tanpa terlebih dahulu membayar. Peristiwa itu terjadi Senin, 27 Januari 2020, di Mal Artos, Magelang.
Empat orang tersebut masing-masing Titin Ayu Pertiwi, Novi Andriania, Tri Rojati, dan Bella Siti. Mereka semua berasal dari satu keluarga besar. Titin dan Novi adalah kakak beradik, sementara Tri adalah ibu tiri Titin dan Bella adalah bibi dari Novi dan Titin.
Menempuh risiko tertangkap kamera CCTV dan sergapan petugas pengaman, keempat orang ini berkomplot dan nekat mencuri. Adapun, sepatu dan sandal yang digasak adalah produk milik Matahari Department Store, yang sedang dijual dan dipajang di atrium atau bagian tengah Mal Artos. Aksi ini dilakukan sangat rapi dengan kerja sama keempatnya.
Aksi dimulai saat empat perempuan itu sampai di mal. Bella langsung berbelanja sebuah bantal, dengan tujuan agar kantong plastiknya yang besar bisa digunakan untuk menampung barang curian. Setelah plastik dikosongkan, mereka pun beraksi.
Dengan posisi badan membelakangi kamera CCTV, Tri dan Novi bekerja membongkar sepatu dan sandal dalam kardus, sedangkan Titin bertugas menampung dengan plastik. Bella menjalankan tugas selanjutnya dengan membawa hasil curian dan membongkarnya di mobil Mitsubishi Xpander, yang kebetulan disewa mereka dari salah seorang kerabat. Karena keterbatasan kantong bekas bantal, ”pengangkutan” barang sampai dilakukan empat kali.
Pencurian itu berlangsung mulai pukul 12.00, dan berakhir sekitar pukul 14.30. Seusai melakukan aksinya, keempatnya pun kembali pulang ke Semarang.
Pencurian itu berlangsung mulai pukul 12.00, dan berakhir sekitar pukul 14.30.
Aksi selama 2,5 jam itu ternyata tidak dicurigai orang, bahkan oleh petugas keamanan setempat. Pencurian ini baru diketahui pegawai Matahari Department Store, yang mengecek barang pada malam hari. Mereka menemukan 53 kardus dalam kondisi kosong. Temuan itu dilaporkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Magelang.
Berselang tiga hari kemudian, dengan berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil membekuk Titin (27) di rumahnya di Semarang. Adapun, tiga pelaku lainnya kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Pungky Bhuana Santoso, Senin (3/2/2020), mengatakan, bersama dengan penangkapan Titin, polisi juga telah menyita mobil Mitsubishi Xpander yang menjadi sarana pembawa barang curian.
Dengan kejadian ini, Matahari Department Store mengalami kerugian Rp 21.900.000. Pelaku dinyatakan telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan, dan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Selain tiga orang dalam DPO, Pungky mengatakan, pihaknya saat ini juga masih memperdalam proses penyidikan untuk mencari tahu tentang motif pencurian ini.
Titin mengatakan, dirinya pun tidak tahu-menahu perihal tujuan pencurian 53 pasang sepatu dan sandal. ”Saya tidak tahu apa-apa. Keesokan paginya saya diberi dua pasang sandal dan uang Rp 200.000, dan sisa barang yang lain masih dibawa mereka bertiga,” ujarnya.
Pencurian ini, katanya, tidak direncanakan. Sebelumnya, mereka berangkat dari Semarang hanya bertujuan melakukan wisata ziarah di Gunung Tidar. Saat perjalanan pulang, mereka mampir ke Mal Artos dan mencuri sepatu dan sandal.
Kejadian ini bukan pencurian pertama yang terjadi Mal Artos. Pada 8 Agustus 2019, pencurian dilakukan oleh dua ibu rumah tangga, AW (25) dan ES (26), keduanya adalah warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang. Barang yang diambil berupa 11 baju dan celana anak, 2 celana dewasa, 2 pakaian dalam, 2 helm, serta perhiasan imitasi yang terdiri dari 1 kalung, 1 gelang, dan 2 cincin.
Salah satu pelaku, AW, mengaku bahwa sebelumnya, dia sudah dua kali mencuri di pusat perbelanjaan yang berbeda. Menurut dia, hal ini dilakukan untuk meniru perbuatan dan saran Nike, majikannya, yang juga sesama perempuan.
Pungky mengatakan, dengan kejadian pencurian ini, setiap mal dan pusat perbelanjaan diharapkan semakin menyadari pentingnya kamera CCTV. ”Terkadang, pusat perbelanjaan sering kali tidak peduli dan cenderung membiarkan kondisi kamera CCTV miliknya rusak dan tidak berfungsi,” ujarnya.
Kejadian ini diharapkan juga dapat menjadi peringatan bagi pusat perbelanjaan melakukan koreksi terhadap sistem pengamanan. Saat memasuki jam istirahat dan banyak karyawan makan siang, pihak pusat perbelanjaan diharapkan justru meningkatkan upaya pengamanan. Barangkali kewaspadaan juga perlu ditambah. Kewaspadaan terhadap para ibu, yang mungkin tiba-tiba ingin ”memborong” tanpa membayar....