Polisi Ungkap Uang Palsu Cetakan Printer Rumahan di Kalteng
Polisi mengungkap kasus peredaran uang palsu di Kalimantan Tengah dengan menangkap tiga pelaku. Dengan peralatan sederhana, termasuk mesin printer rumahan, pelaku membuat dan mengedarkan uang palsu tersebut.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Polisi mengungkap kasus peredaran uang palsu menggunakan alat cetak sederhana di Kalimantan Tengah. Setidaknya sekitar 1.000 lembar uang palsu dengan total nominal Rp 100 juta sudah dibuat tiga pelakunya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Ajun Komisaris Besar Teguh Widodo di Palangkaraya, Selasa (4/2/2020), mengatakan, kasus ini bermula dari laporan Made Kasih (36), korban peredaran uang palsu ini di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas. Made adalah penjual sarang burung walet.
Saat itu Made bertransaksi jual beli sarang walet dengan SS (39), seorang makelar di Gunung Mas. Setelah transaksi selesai, Made menyadari uang yang diterimanya palsu.
Polisi lantas menangkap makelar itu. Dari keterangan SS, diketahui ada dua orang pembuat uang palsu, yaitu A (18) dan S (19). Dua warga Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, itu ditangkap pada 25 Januari lalu.
Dari tangan A dan S, polisi menyita 476 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, dua mesin printer rumahan beserta tintanya, dua gunting, dan buku tabungan atas nama Sony Santoso. Polisi juga menyita 3,5 kilogram sarang burung walet yang dibeli tersangka dari Made.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Tindak Pidana Mata Uang dan Penipuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang lalu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
SS, kata Teguh, adalah otak di balik rencana jahat itu. Dia memerintah A dan S membuat uang palsu untuk membeli sarang burung walet.
”Selain tiga tersangka ini, masih ada satu pelaku lagi yang saat ini masih dalam pencarian, yaitu W. Kami menduga W kabur setelah mendengar kabar penangkapan rekan-rekannya,” kata Teguh.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Ajun Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengungkapkan, sebelum dibelikan sarang walet, uang palsu tersebut juga sudah diedarkan pelaku ke tempat lain. Pelaku membelanjakan uang palsu tersebut di berbagai lokasi.
Salah satu tempat yang kerap menjadi sasaran pelaku adalah tempat karaoke. Di beberapa tempat karaoke di Kabupaten Gunung Mas, pelaku mengaku menghabiskan uang palsu dengan nominal Rp 5,2 juta per malam.
”Pelaku menggunakannya untuk berfoya-foya. Kami telusuri satu per satu untuk menarik dan membatasi peredarannya,” kata Hendra.
Menurut Hendra, ketiga pelaku menggunakan alat sederhana untuk mencetak uang palsu tersebut. Pelaku mencari di mesin pencarian internet untuk gambar dan pola mata uang rupiah lalu mencetaknya bolak-balik dengan kertas biasa pada printer. Setelah itu, para tersangka mengguntingnya. Ada beberapa uang palsu yang digunting dengan tidak rapi.
”Kami berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Tak ada benang pengaman dan watermark (tanda air). Secara kasatmata, kami langsung tahu itu palsu. Ke depannya, masyarakat lebih hati-hati lagi. Ikuti anjuran melihat, meraba, dan menerawang untuk menghindari peredaran uang palsu,” kata Hendra.