Pencuri dan Pengolah Minyak Ilegal di Kalimantan Timur Ditangkap
Polda Kalimantan Timur menangkap jaringan pencuri dan pengolah minyak mentah milik Pertamina EP Asset 5 di Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara. Barang buktinya 80 ton minyak mentah.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Polda Kalimantan Timur menangkap jaringan pencuri dan pengolah minyak mentah milik Pertamina EP Asset 5 di Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara. Barang buktinya 80 ton minyak mentah. Jaringan ini mengolah dan menjual solar itu ke berbagai wilayah di Kalimantan Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Budi Suryanto di Balikpapan, Senin (3/2/2020), mengatakan, jaringan ini terpencar di tiga lokasi berbeda di Samarinda dan Kutai Kartanegara. Kasus pertama terungkap pada Oktober 2019, yakni pencurian minyak mentah di Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara.
Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni pemilik usaha H serta dua pekerjanya, M dan J. Aksi pencurian ini terungkap ketika terjadi ledakan di jalur pipa minyak milik PT Pertamina EP Asset 5 Sanga-Sanga. Kejadian itu membuat sebuah truk dan tiga rumah terbakar. Setelah diselidiki, ternyata jaringan pipa di sana dilubangi dan dibuat keran yang disambung dengan selang.
”Para tersangka mengalirkan minyak mentah dari pipa itu ke tandon penampungan di gudang milik mereka. Selanjutnya, dialirkan ke tandon yang lebih kecil ke dalam truk untuk didistribusikan kepada pembeli,” kata Budi.
Minyak hasil curian itu dijual kepada penyuling minyak, salah satunya di Samarinda, sekitar 35 kilometer dari Sanga-Sanga. Pada Desember 2019, polisi menemukan tempat penyulingan minyak di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan. Di tempat itu, minyak mentah hasil curian di Sanga-Sanga disuling dengan cara tradisional. Terdapat dua tungku masak minyak dan seperangkat pipa untuk mengalirkan minyak dalam proses penyulingan.
Di tempat ini, polisi mendapatkan 100 liter minyak mentah yang akan disuling. Di sana, terdapat dua orang yang mengelola tempat penyulingan minyak itu. Polisi menetapkan DR sebagai tersangka, sedangkan HM, yang menjadi rekan DR, masih dalam pengejaran.
Selain di tempat penyulingan, minyak hasil curian di Sanga-Sanga itu juga dibeli, diolah, dan didistribusikan di kapal pengangkut minyak. Pada 9 Januari 2020, polisi menemukan kapal Hamka Nusantara yang menyimpan dan mengolah minyak mentah sebanyak 80 ton di sebuah dermaga di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda.
”Mereka tidak memiliki izin. Setelah ditelusuri, minyak itu ternyata hasil curian dari Sanga-Sanga. Kami juga tengah mendalami apakah ada kapal-kapal lain yang melakukan hal serupa,” kata Budi.
Di kapal ini, polisi menetapkan MK sebagai tersangka. MK berperan mencampur dan mendistribusikan lagi minyak hasil sulingan di Kelurahan Sambutan. Hasil sulingan minyak mentah itu adalah solar. Di kapal pengangkut minyak itu, MK mencampur hasil sulingan dengan minyak solar industri untuk kemudian didistribusikan lagi.
Untuk 80 ton minyak mentah itu, dia bisa menjualnya Rp 500 juta. Dia sudah menjalankan aksinya ini selama dua tahun. ”Kami masih mendalami, apakah ada auktor intelektualis dari serangkaian kasus ini,” kata Budi.
Mereka tidak memiliki izin. Setelah ditelusuri, minyak itu ternyata hasil curian dari Sanga-Sanga. Kami juga tengah mendalami apakah ada kapal-kapal lain yang melakukan hal serupa.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Ade Yaya Suryana mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, minyak curian yang diolah itu didistribusikan melalui perairan Sungai Mahakam. ”Tapi itu masih didalami untuk mengetahui ke mana saja minyak-minyak itu dijual. Yang jelas, masih di sekitar Kaltim. Kami juga masih mencari tahu siapa saja yang membeli dan menjual kembali minyak curian ini,” kata Ade.
Para tersangka dikenai Pasal 53 Huruf c UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena menyimpan bahan bakar minyak solar tanpa izin penyimpanan dari pemerintah. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.