Kelabuhi Petugas, Sabu Diedarkan dalam Bungkus Permen
SPG (43), warga Kelurahan Magersari, Kota Magelang, Jawa Tengah, dibekuk jajaran Pplres Magelang Kota, karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Untuk mengelabuhi petugas, sabu dimasukkan dalam bungkusan permen.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS - SPG (43), warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Jawa Tengah, dibekuk jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Untuk mengelabuhi petugas, sabu diedarkan dengan cara dimasukkan dalam bungkus permen.
Kepala Polres Magelang Kota Ajun Komisaris Idham Mahdi mengatakan, untuk menyembunyikan sabu, pelaku membeli satu bungkus besar permen berisi 50 buah. Selanjutnya, semua permen di bungkus kecil dikeluarkan lalu diisi satu plastik sabu.
“Dari temuan barang bukti yang kami sita, pelaku telah mengemas sabu dalam 18 bungkus kecil permen, di mana setiap bungkus berisi 0,5 gram sabu,” ujarnya, Kamis (30/1/2020).
Setelah dibuang permennya, bungkusan permen dijejali 0,5 gram sabu yang sebelumnya telah ditimbang dan dibungkus plastik.
Pelaku menggunakan bungkus permen dari tiga merek. Setiap bungkus berukuran sekitar 2x3 sentimeter. Setelah dibuang permennya, bungkusan permen dijejali 0,5 gram sabu yang sebelumnya telah ditimbang dan dibungkus plastik.
SPG mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang rekan yang dikenalnya saat sama-sama menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Magelang tahun 2017. Sesuai instruksi dari rekannya itu, sabu tersebut diambilnya di Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, dan selanjutnya akan kembali diedarkan di Kecamatan Parakan.
Idham mengatakan, tersangka mengaku hanya berperan mendistribusikan dengan meletakkan sabu di alamat-alamat tertentu sesuai informasi rekannya yang menjadi pemasok. “Untuk setiap lokasi, pelaku mendapatkan bayaran Rp 50.000,” ujarnya.
Namun, karena terlebih dahulu ditangkap, sabu dalam bungkus permen itu akhirnya belum sempat diedarkan. SPG ditangkap di rumahnya di Kampung Tejosari, Kelurahan Magersari.
Dalam penangkapan SPG, polisi sekaligus menyita sejumlah barang bukti antara lain 20 bungkus permen berisi sabu dengan total berat mencapai sembilan gram, satu paket sabu dalam plastik seberat 4,37 gram, dan tiga plastik kecil yang masing-masing berisi 0,45 gram sabu.
Beberapa saat setelah penangkapan SPG, polisi juga mengamankan MZA (30), tetangga, yang juga menyimpan sabu dari SPG. Dari MZA, polisi mengamankan 10 paket sabu yang terbungkus isolasi warna hitam, masing-masing paket berisi satu gram sabu.
Atas perbuatannya tersebut, SPG dan MZA, dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
SPG mengatakan, dirinya sudah tiga kali ditangkap dan menjalani hukuman karena kasus narkoba. Beberapa waktu lalu, salah seorang rekan yang dikenalnya saat menjadi sesama narapidana menghubunginya. Ia ditawari untuk bekerja sama mengedarkan narkoba.
Ia mengaku, rekannya itu berdomisili di Yogyakarta. Namun pesan dan komunikasi antara keduanya hanya dilakukan melalui pesan singkat menggunakan Whatsapp messenger.
Terkait ide membungkus sabu dalam permen, diakuinya adalah inisiatif dirinya pribadi. “Saya mendapatkan ide tersebut karena kebetulan saya memang suka membeli dan makan permen,” ujarnya.
Ide membungkus sabu dalam permen dianggapnya sebagai cara bagus untuk menyamarkan keberadaan sabu di dalamnya.