Komplotan ”Skimming” Incar Transaksi Turis di Bali
Polisi menangkap dua orang berkebangsaan Bulgaria, yakni, MAN (38) alias Nikolov dan YNB (33) alias Borisov. Keduanya diduga anggota komplotan pengganda data nasabah bank (skimming) yang beraksi di kawasan wisata Bali.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali bersama satuan tugas antikejahatan transnasional dan kejahatan terorganisasi (CTOC) menangkap dua orang berkebangsaan Bulgaria, yakni MAN (38) alias Nikolov dan YNB (33) alias Borisov. Keduanya diduga anggota komplotan pengganda data nasabah bank (skimming) yang beraksi di kawasan wisata Bali.
Nikolov dan Borisov ditangkap secara terpisah pada Jumat (17/1/2020). Nikolov ditangkap di Canggu, kawasan wisata di Kuta Utara, Kabupaten Badung, ketika memindahkan kamera mini yang disamarkan dalam penanda alat pemindai uang elektronik (tap cash e-money). Setelah Nikolov, polisi kemudian menangkap Borisov di sebuah vila di Seminyak, Kuta, Badung.
”Borisov ditangkap dari hasil pengembangan setelah kami menangkap Nikolov,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali Ajun Komisaris Besar Bambang Tertianto di Polda Bali, Denpasar, Rabu (29/1/2020).
Kedua warga Bulgaria itu telah ditetapkan tersangka tindak pidana penyusupan secara tidak sah (illegal access) sesuai Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun ancaman pidananya hukuman penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 800 juta.
Bambang menjelaskan, kedua warga Bulgaria itu diduga anggota jaringan pencuri dan pengganda data nasabah bank yang menyasar kawasan ramai wisatawan. ”Bali ini, kan, ramai didatangi banyak orang, termasuk wisatawan asing,” kata Bambang lebih lanjut.
Kepala Subdirektorat V Kejahatan Siber (Cybercrime) Direktorat Reskrimsus Polda Bali Ajun Komisaris Besar I Gusti Ayu Putu Suinaci menambahkan, modus komplotan Nikolov adalah menggunakan kamera mini yang disamarkan sebagai penanda alat pemindai uang elektronik untuk mencuri nomor kartu dan nomor identifikasi pribadi. Alat itu terkoneksi dengan perangkat router sehingga memungkinkan komplotan itu menyalin data nasabah bank dari kejauhan.
Dalam penangkapan Nikolov dan Borisov, polisi menemukan satu set perangkat router Wi-Fi dan empat alat tap cash e-money yang sudah dimodifikasi dengan dipasangi kamera mini serta dilengkapi baterai. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain terkait kejahatan skimming, termasuk satu mobil yang dipakai tersangka.
Bambang mengatakan, kedua tersangka masuk ke Bali menggunakan visa wisata. Kedua tersangka sudah berada di Bali sejak awal Januari. Bambang menduga, tidak tertutup kemungkinan komplotan pencuri dan pengganda data nasabah itu sudah memasang perangkat serupa di sejumlah tempat lain.
Terkait keamanan transaksi perbankan secara elektronik, polisi mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kartu ATM ataupun kartu kredit, untuk berhati-hati saat bertransaksi. Beberapa hal yang perlu dilakukan adalah menjaga kerahasiaan nomor PIN atau mengganti nomor PIN secara berkala.
”Jangan malu-malu menutup dengan tangan ketika mengetik PIN di mesin ATM. Ini untuk menghindari pencurian PIN ketika melakukan transaksi perbankan,” ujarnya.