logo Kompas.id
NusantaraBalikpapan Bakal Wajibkan...
Iklan

Balikpapan Bakal Wajibkan Pemilik Mobil Miliki Garasi

Pemerintah Kota Balikpapan tengah menyiapkan peraturan daerah penyelenggaraan transportasi yang salah satu isinya mewajibkan pemilik mobil mempunyai garasi. Aturan ini dirancang sebagai antisipasi kepadatan kendaraan.

Oleh
SUCIPTO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/53IzOkMJZIUutEQ9wTKOwofdkts=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F8771f4a0-79d4-4eda-a0ae-2cc3d583e843_jpg.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Suasana kendaraan yang melintasi jalan Jenderal Soedirman Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (28/1/2020).

BALIKPAPAN, KOMPAS - Pemerintah Kota Balikpapan tengah menyiapkan peraturan daerah penyelenggaraan transportasi yang salah satu isinya mewajibkan pemilik mobil mempunyai garasi. Aturan ini dirancang sebagai antisipasi kepadatan kendaraan di kota tersebut.

Rancangan peraturan daerah (raperda) itu merupakan inisiatif Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang diajukan tahun 2017. Rancangan itu dilatarbelakangi peningkatan jumlah kendaraan yang tidak sebanding dengan pembangunan jalan raya.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000