Balikpapan Bakal Wajibkan Pemilik Mobil Miliki Garasi
Pemerintah Kota Balikpapan tengah menyiapkan peraturan daerah penyelenggaraan transportasi yang salah satu isinya mewajibkan pemilik mobil mempunyai garasi. Aturan ini dirancang sebagai antisipasi kepadatan kendaraan.
BALIKPAPAN, KOMPAS - Pemerintah Kota Balikpapan tengah menyiapkan peraturan daerah penyelenggaraan transportasi yang salah satu isinya mewajibkan pemilik mobil mempunyai garasi. Aturan ini dirancang sebagai antisipasi kepadatan kendaraan di kota tersebut.
Rancangan peraturan daerah (raperda) itu merupakan inisiatif Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang diajukan tahun 2017. Rancangan itu dilatarbelakangi peningkatan jumlah kendaraan yang tidak sebanding dengan pembangunan jalan raya.
Menurut data Badan Pusat Statistik di "Balikpapan dalam Angka 2015", jumlah mobil penumpang di Balikpapan, termasuk di dalamnya mobil pribadi, berjumlah 45.265 unit. Angka itu meningkat pada 2019 menjadi 69.570 kendaraan. Sementara, lebar jalan nasional, provinsi, dan kota hanya berkisar 9-18 meter.
"Ini perlu diantisipasi agar peningkatan jumlah kendaraan tidak membuat jalan tidak nyaman dilewati karena menjadi tempat parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan Sudirman di Balikpapan, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Masih Sedikit Kendaraan Dititipkan di Kantor Pemerintahan DKI
Raperda itu mewajibkan setiap pemilik mobil untuk menyertakan kepemilikan garasi dari kelurahan saat membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kepolisian. Warga yang memiliki mobil di atas tahun 2020, tapi tak memiliki garasi, sanksinya berupa denda Rp 50 juta atau hukuman penjara 3 bulan.
Bagi pemilik kendaraan sebelum 2020, wajib menyertakan kepemilikan garasi ketika memperpanjang STNK. Jika tidak ada, jumlah denda yang dikenakan sama. Jika tidak memiliki garasi di rumah sendiri, warga diperbolehkan menggunakan tempat parkir bersama di sekitar rumah mereka.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid mengatakan, raperda ini sudah masuk dalam program legislasi daerah 2020 sehingga ditargetkan selesai tahun ini. Saat ini, raperda ini dalam tahap evaluasi Gubernur Kalimantan Timur.
"Raperda ini juga dibuat agar parkir kendaraan di lingkungan perumahan semakin tertib. Jika terjadi kebakaran atau membawa orang sakit, perjalanan mobil pemadam kebakaran dan ambulans tidak terhambat," kata Syukri.
Warga yang memiliki mobil di atas tahun 2020, tapi tak memiliki garasi, sanksinya berupa denda Rp 50 juta atau hukuman penjara 3 bulan.
Ia mengatakan, raperda ini ditargetkan selesai tahun ini agar masyarakat mulai terbiasa, mengingat ada wacana pemindahan ibu kota negara ke perbatasan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Jika rencana itu terealisasi, Kota Balikpapan akan menjadi kantor sementara bagi banyak kementerian selama masa pembangunan.
Balikpapan berjarak sekitar 100 kilometer dari Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara. Lokasi itu dikunjungi Presiden Joko Widodo Desember lalu sebagai calon lokasi istana negara. Balikpapan juga kota terdekat yang memiliki fasilitas penunjang paling lengkap, seperti sekolah, pusat perbelanjaan, bandar udara, pelabuhan, rumah sakit, perumahan, dan hotel.
Belum padat
Menurut data Badan Pusat Statistik 2018, luas wilayah Balikpapan 508,39 kilometer persegi dengan kepadatan penduduk 1.251 jiwa per kilometer persegi. Angka itu masih jauh dibandingkan DKI Jakarta dengan kepadatan penduduk 15.663 jiwa per kilometer persegi.
Syukri memerkirakan, jika ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur, Balikpapan akan terkena dampaknya juga. Salah satunya banyak pendatang selain 1,5 juta aparatur sipil negara. Ia mengatakan, kepadatan di jalan dan perumahan diantisipasi dengan raperda transportasi publik ini.
"Perumahan yang akan dibangun juga perlu membuat desain dengan menyediakan garasi mobil, sehingga di perumahan-perumahan baru juga lebih tertata," katanya.
Pemandangan mobil yang diparkir di tepi jalan perumahan memang mudah dijumpai di Balikpapan. Di Perumahan Balikpapan Baru, misalnya, beberapa rumah memiliki mobil lebih dari satu dan diparkir di tepi jalan. Lebar jalan perumahan sekitar enam meter. Artinya, jika lebar mobil berkisar 2-3 meter, sisa jalan hanya tiga hingga empat meter.
Warga Balikpapan Baru Andry Lim (42) mengatakan, kendaraan yang parkir di tepi jalan perumahan memang perlu ditata. Kondisi parkir di kanan dan kiri jalan kerap membuat mobilitas kendaraan terhambat.
"Kalau sedang mengundang tamu ke rumah, tidak masalah asal diparkir rapi. Namun, kalau hari-hari biasa, sebaiknya semuanya dimasukkan ke garasi," katanya.
Sementara di jalan protokol, kemacetan dan kepadatan kendaraan merupakan pemandangan langka. Memang terjadi kepadatan kendaraan di waktu sibuk, seperti pagi dan sore hari di kilometer 5,5 Jalan Soekarno-Hatta. Hal itu disebabkan pertigaan jalan yang mempertemukan kendaraan dari arah Pelabuhan Kariangau, Pusat Kota Balikpapan dan dari arah Samarinda.
Adapun di jalan-jalan protokol, terdapat beberapa bahu jalan yang memang boleh digunakan untuk parkir kendaraan. Seperti misalnya di Jalan Jenderal Soedirman yang merentang di pusat Kota Balikpapan. Namun, menurut pantauan Kompas, ada beberapa pengguna jalan yang menggunakan tepi jalan untuk tempat parkir meskipun terdapat rambu larangan.
Di Jalan Brigjen Ery Suparjan juga terdapat puluhan mobil yang parkir meskipun terdapat rambu larangan. Padahal, jalan itu terletak sekitar 100 meter dari Gedung Parkir Gelora Balikpapan.
Baca juga: Aturan Kepemilikan Garasi Tidak Bisa Diterapkan di Semua Wilayah di Depok
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Piatur Pangaribuan mengatakan, sebagai antisipasi kemacetan, raperda kewajiban kepemilikan garasi merupakan langkah baik. Namun, menurut dia, penegakan hukum bagi orang yang melanggar rambu lalu lintas juga perlu ditegakkan.
"Peraturan yang sudah ada, itu juga masih ada yang melanggar dan lepas dari sanksi. Penegak hukum perlu juga menjalankan tugas itu," katanya.
Berdasarkan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, orang yang parkir di sekitar rambu larangan parkir bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 juta.
Penegakan hukum bagi orang yang melanggar rambu lalu lintas juga perlu ditegakkan. (Piatur Pangaribuan)
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Balikpalan Komisaris Irawan mengatakan, penertiban rutin dilakukan di jalan-jalan yang terdapat rambu larangan parkir. Namun, polisi tidak bisa selalu mengawasi seluruh titik-titik larangan parkir itu.
Saat ini, pihaknya sedang memetakan rambu larangan parkir di Balikpapan. Hal itu dilakukan untuk memastikan di sekitar rambu terdapat kantung-kantung parkir atau tidak. Dari sana, akar masalah akan terlihat untuk dikomunikasikan dengan pemerintah daerah.
"Penertiban rutin selalu ada, banyak juga yang kami peringatkan agar tidak parkir di rambu larangan. Kami juga sedang mengajukan pembuatan marka di tepi jalan yang dibolehkan untuk parkir sehingga parkir tidak mengganggu jalan," katanya.
Syukri mengatakan, raperda ini juga disiapkan agar Pemerintah Kota Balikpapan menyediakan transportasi publik yang terintegrasi. Saat ini, transportasi umum yang tersedia hanya angkutan kota dan bus antarkota. "Ini perlu juga solusi dan komitmen untuk menyediakan transportasi publik yang bisa menjangkau seluruh wilayah," katanya.