Pemkot Semarang Perkuat Sinergi Pengelolaan Sampah
Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, memperkuat sinergi antarorganisasi perangkat daerah terkait pengelolaan sampah di ”Kota Lumpia” tersebut. Hal itu untuk menjawab tantangan sebagai kota bersih di ASEAN.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, memperkuat sinergi antarorganisasi perangkat daerah terkait pengelolaan sampah di ”Kota Lumpia” tersebut. Hal itu, antara lain, untuk menjawab tantangan setelah Kota Semarang ditetapkan sebagai kota wisata bersih di Asia Tenggara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang Sapto Adi Sugihartono, di Semarang, Jumat (24/1/2020), mengatakan, hal itu mutlak perlu guna mendukung kebersihan kota yang berkelanjutan. Artinya, semua elemen di Kota Semarang, termasuk pemerintah dan masyarakat, bergerak bersama.
”Kebersihan menjadi tanggung jawab semua. Dalam pengelolaannya, Dinas Lingkungan Hidup untuk jalan-jalan protokol, Dinas Pekerjaan Umum untuk saluran dan sungai, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk taman, serta kecamatan/kelurahan untuk wilayah masing-masing,” kata Sapto.
Lebih lanjut, keterlibatan masyarakat juga penting, antara lain melalui pengelolaan bank sampah. Saat ini sudah ada 220 bank sampah di Kota Semarang. Adapun jumlah bank sampah di setiap kelurahan sebanyak 1-6 unit. Ke depan, ujar Sapto, pembentukan bank sampah induk bakal didorong.
Kebersihan menjadi tanggung jawab semua. Dalam pengelolaannya, Dinas Lingkungan Hidup untuk jalan-jalan protokol, Dinas Pekerjaan Umum untuk saluran dan sungai, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk taman, serta kecamatan/kelurahan untuk wilayah masing-masing.
Di samping itu, dalam meningkatkan pelibatan masyarakat, Pemkot Semarang juga menggalakkan gerakan Semarang Wegah Nyampah (Semarang Tidak Mau Nyampah). Masyarakat diharapkan untuk memilah sampah mulai dari rumah. Pada akhirnya, diharapkan konsep zero-waste dapat terwujud.
Upaya pengendalian sampah di Kota Semarang juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penggunaan Plastik. Berdasarkan audiensi antara Pemkot Semarang dan sejumlah pelaku usaha, disepakati peraturan efektif dimulai 1 Januari 2020.
Dalam peraturan itu, disebutkan pelaku usaha, yakni hotel, rumah makan atau penjual makanan, dan toko modern, dilarang menyediakan plastik, pipet minum plastik, dan styrofoam. Pelaku usaha dapat menyediakan produk pengganti yang ramah lingkungan. ”Sanksi akan diterapkan,” ujar Sapto.
Jangan terlena
Sebelumnya, pada ASEAN Tourism Forum 2020 di Brunei Darussalam, Kamis (16/1/2019), Kota Semarang meraih penghargaan ”ASEAN Clean City Tourist City Standard” 2020-2022. Pada 2018, Kota Semarang juga masuk nominasi penghargaan itu, tetapi gagal memenanginya.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menuturkan, penghargaan itu ibarat bonus atas kekompakan semua pihak, termasuk masyarakat, di Kota Semarang. Kendati demikian, ia pun menekankan bahwa penghargaan tersebut jangan justru membuat terlena.
”Jangan sampai karena sudah ada penghargaan sehingga tak mau lagi berinovasi atau tak semangat membangun kota. Juga, jangan sampai wisatawan malah melihat potret sebaliknya. Penghargaan itu menjadi pelecut motivasi untuk terus membangun Semarang,” kata Hendrar.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari menyebutkan, penghargaan itu akan mendorong lompatan besar di sektor pariwisata. ”Pada 2019, target 7,2 juta wisatawan tercapai. Semoga dengan predikat ini akan terus meningkat,” ujar Indriyasari dalam keterangannya.