Teguran hingga Pencabutan Izin Usaha Diterapkan di Semarang
Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, bakal menerapkan sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang masih menyediakan kantong plastik sekali pakai. Itu bagian dari program pengurangan plastik.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, bakal menerapkan sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang masih menyediakan kantong plastik sekali pakai. Hal itu bagian dari pembinaan pengendalian penggunaan plastik yang efektif mulai Januari 2020.
Regulasi terkait hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penggunaan Plastik. Pemkot Semarang awalnya menerapkan aturan itu mulai Agustus 2019, tetapi berdasarkan audiensi dengan sejumlah pelaku usaha disepakati baru dimulai 1 Januari 2020.
”Setelah tahap sosialisasi, kini sudah pada pelaksanaan. Yang utama, ada kesamaan komitmen untuk mengurangi cemaran plastik di lingkungan. Berikutnya, sanksi akan diterapkan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang Sapto Adi Sugihartono, di Kota Semarang, Kamis (23/1/2020).
Dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 27 Tahun 2019 disebutkan bahwa pelaku usaha, yakni hotel, rumah makan atau penjual makanan, dan toko modern, dilarang menyediakan plastik, pipet minum plastik, dan styrofoam. Para pelaku usaha dapat menyediakan produk pengganti yang ramah lingkungan.
Selain itu, juga disebutkan, pelaku usaha dan/atau penyedia plastik yang melanggar ketentuan itu dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan sementara izin usaha. ”Jadi bertahap. Teguran dulu sampai tiga kali,” ujar Sapto.
Sapto menjelaskan, peraturan itu berlaku pada semua pelaku usaha hotel, rumah makan, dan toko modern. Namun, prioritas diterapkan pada usaha yang memiliki banyak konsumen, juga yang banyak penggunaan plastik, yaitu tempat perbelanjaan, seperti minimarket, supermarket, dan swalayan.
”Selain pelaku usaha, sasaran perwali ini juga kepada konsumen. Kalau beberapa kali berbelanja tidak disediakan kantong, konsumen akan sadar untuk membawa kantong sendiri,” ujar Sapto.
Dari pantauan, minimarket di Kota Semarang sudah tak lagi menyediakan kantong plastik. Tersedia kantong ramah lingkungan seharga Rp 4.000-Rp 5.000. Sementara itu, di sejumlah supermarket dan swalayan, kantong plastik masih tersedia dengan membayar Rp 100-Rp 200, dengan alasan menghabiskan stok.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pemberdayaan Lingkungan Sri Wahyuni menuturkan, disiapkan tim untuk menerapkan aturan tersebut, yang antara lain terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Bagian Hukum Pemkot Semarang. Pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat perbelanjaan.
Sapto menambahkan, pengendalian penggunaan plastik ini juga didukung program lainnya, yakni pemilahan sampah dari rumah. ”Kami terus mendorong warga untuk memisahkan sampah plastik di rumah, lalu diserahkan ke bank sampah. Kami yakin pada akhirnya ini mendukung konsep zero waste,” katanya.
Manajer Indomaret Wilayah Kota Semarang Teguh Prasojo mengatakan, pihaknya mendukung langkah Pemkot Semarang mengendalikan penggunaan plastik. Oleh karena itu, mulai 1 Januari 2020, Indomaret di seluruh wilayah Kota Semarang tidak lagi menyediakan kantong plastik bagi pembeli.
Tidak dimungkiri, masih ada pembeli yang protes dengan kebijakan tersebut, tetapi jumlahnya sedikit. ”Mayoritas sudah memahami bahwa peraturan itu memang telah diterbitkan Pemkot Semarang. Sejak 2019 pun sudah ada sosialisasi sehingga kebanyakan tidak kaget dengan peraturan ini,” ujar Teguh.
Anita Sari (40), warga Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, menuturkan, awalnya agak kerepotan, terutama apabila belanja dalam jumlah banyak. ”Namun, lama-kelamaan mau tak mau membawa kantong sendiri setiap ke minimarket. Kalau di swalayan, jadi terbiasa juga untuk menggunakan kardus,” katanya.