Pemkab Purworejo ”Jemput Bola” Tangani Korban Keraton Agung Sejagat
Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, melakukan upaya ”jemput bola” guna menangani korban penipuan Keraton Agung Sejagat. Selain mendatangi rumah-rumah warga korban, dibuka pula 16 posko pengaduan.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
PURWOREJO, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berusaha melakukan upaya ”jemput bola” guna menangani korban penipuan Keraton Agung Sejagat. Selain menerjunkan tim khusus untuk mendata dan mendampingi warga dari rumah ke rumah, juga dibuka 16 posko pengaduan di delapan kecamatan.
Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Purworejo Pram Prasetya Achmad, Kamis (23/1/2020), di Purworejo, mengatakan, delapan kecamatan yang menjadi lokasi pendirian posko adalah wilayah yang sesuai pemeriksaan polisi terdapat anggota Keraton Agung Sejagat (KAS). Di setiap kecamatan tersebut akan dibuka dua posko, di kantor kecamatan dan puskesmas.
Menurut Pram, tim yang akan berkeliling dari rumah ke rumah ataupun yang berjaga di puskesmas beranggotakan sejumlah tenaga psikolog dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Tjitrowardojo Purworejo dan dalam waktu dekat akan ditambah tenaga dari Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi).
Selain itu, lanjut Pram, pihaknya juga sudah berupaya meminta sekolah-sekolah untuk proaktif mencari tahu keberadaan anak dari keluarga korban KAS di lingkup anak didik mereka. Jika sudah ditemukan, pihak sekolah diminta mendampingi anak-anak tersebut.
”Pendampingan harus dilakukan karena anak-anak itu mungkin malu menjadi bahan pembicaraan di masyarakat dan di sekolahnya,” ujarnya.
Upaya jemput bola ini, menurut Pram, terpaksa dilakukan karena korban dan keluarganya cenderung menutup diri. Dalam pendekatan yang sudah dilakukan petugas di lapangan, upaya pendampingan terkendala oleh sikap korban yang masih percaya konsep kerajaan KAS dan janji-janji yang ditawarkan para pimpinan KAS. ”Sebagian dari korban bahkan tidak menyadari bahwa mereka adalah korban penipuan,” ujarnya.
Hal serupa juga diungkapkan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Purworejo Ajun Komisaris Besar Rizal Marito. Sekalipun Polres Purworejo selalu membuka diri untuk menerima pengaduan, hingga Kamis (23/1/2020) polisi belum juga menerima laporan baru.
Teguh (60), warga Desa Kedung Kamal, Kecamatan Grabag, mengatakan, dirinya sudah bergabung dalam Purworejo Dec di tahun 2016 dan bergabung dengan KAS pada 2018. Dia sudah menyerahkan uang lebih dari Rp 10 juta, tetapi mengaku tidak trauma.
Oleh karena itulah, dia menolak mendapatkan pendampingan dari psikolog dari pihak mana pun. ”Saya merasa biasa-biasa saja. Tidak perlu stres berlebihan karena semua pengalaman memberikan pelajaran berharga,” ujarnya.
Teguh mengatakan, kasus KAS juga tidak bisa sepenuhnya dianggap sebagai kasus penipuan. Pasalnya, pengeluaran uang hingga lebih dari Rp 10 juta tersebut dilakukan atas inisiatifnya sendiri, secara sukarela tanpa paksaan, bujuk rayu, ataupun hipnotis dan hal-hal mistis.
”Waktu itu, saya menyadari bahwa aktivitas KAS membutuhkan dukungan dana dari anggotanya,” ujarnya.