Perusakan Hutan Lindung Gunung Lawu Inisiatif Pribadi Tersangka
Polres Karanganyar, Jawa Tengah menetapkan ST alias GDR (46) sebagai tersangka perusakan hutan di kawasan hutan lindung Gunung Lawu, Kecamatan Tawangmangu. arang bukti antara lain, satu unit eskavator dan gergaji mesin.
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·3 menit baca
KARANGANYAR, KOMPAS - Kepolisian Resor Karanganyar, Jawa Tengah menetapkan ST alias GDR (46) sebagai tersangka perusakan hutan di kawasan hutan lindung Gunung Lawu, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar. Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, satu unit eskavator, gergaji mesin, dan belasan batang pohon pinus.
Kepala Kepolisian Resor Karanganyar Ajun Komisaris Besar Leganek Mawardi mengatakan, ST merupakan penanggungjawab pelaksana lapangan yang memerintahkan perobohan pohon pinus dengan alat berat di kawasan hutan lindung Gunung Lawu di wilayah Desa Gondosuli, Tawangmangu. Lokasi perobohan pohon berada di petak 45-2 Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Tlogo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lawu Utara, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta.
Total ada delapan pohon pinus yang dirobohkan atas perintah tersangka. Setelah dirobohkan, pohon-pohon itu kemudian dipotong-potong sepanjang masing-masing 4 meter. Perobohan pohon itu telah merugikan Perum Perhutani KPH Surakarta. “Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (3/1/2020),” kata Leganek di Karanganyar, Selasa (21/1/2020).
Menurut Leganek, berdasarkan pemeriksaan, ST merupakan pelaksana lapangan dari investor swasta yang rencananya akan mengembangkan wisata kuliner dengan tawaran panorama di lokasi tersebut. Namun, penebangan pohon-pohon pinus tersebut bukan atas perintah perusahaan investor berinisial WN tersebut.
Menurut Leganek, pengembangan kawasan wisata sudah sesuai surat perjanjian kerja sama dengan Perum Perhutani KPH Surakarta. Pemanfaatan, pengembangan, dan pengelolaan hutan lindung seperti yang tercantum dalam perjanjian kerja sama tersebut disebutkan larangan menebang pohon serta melakukan perusakan dan penggunaan alat berat yang dapat menimbulkan kerusakan kawasan hutan lindung.
“Tersangka dikenakan Pasal 82, Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidananya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 500 juta hingga maksimal Rp 2,5 miliar,” katanya.
Leganek mengatakan, polisi telah menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit eskavator yang digunakan untuk merobohkan pohon pinus dan gergaji mesin untuk memotong batang pohon. Selain itu, 18 batang kayu pinus berukuran panjang empat meter serta sebuah telepon pintar.
ST mengatakan, perobohan pohon pinus dilakukan atas inisiatifnya sendiri. Hal itu dilakukan karena khawatir pohon itu akan tumbang menimpa pekerja setelah tanah di sekitar pohon itu dikeruk untuk diratakan. Area lahan yang diratakan itu rencananya dimanfaatkan untuk tempat parkir kendaraan. Setelah dirobohkan, batang yang telah dipotong-potong kemudian diurug dengan tanah.
“Itu inisiatif saya sendiri karena di kanan-kiri pohon itu tanahnya sudah dikeruk. Jadi pohonnya saya robohkan karena takut ambruk menimpa pekerja saya,” katanya.
Secara terpisah, Administratur Perum Perhutani KPH Surakarta Sugi Purwanta mengatakan, pihaknya menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap proses hukum dapat berjalan lancar sesuai aturan. “Kita berada di negara hukum, itu harus kita junjung tinggi, hukum yang jadi panglima,” katanya.