Sembilan Orang Terluka akibat Kecelakaan Tabrak Belakang di Tol Cipali
Belum genap seminggu, kecelakaan tabrak belakang kembali terjadi di ruas Tol Cikopo-Palimanan, Subang, Jawa Barat, Sabtu (18/1/2020) siang. Tidak ada korban tewas dalam peristiwa ini, tetapi 10 orang terluka.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
SUBANG, KOMPAS — Belum genap seminggu, kecelakaan tabrak belakang kembali terjadi di ruas Tol Cikopo-Palimanan atau Cipali, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (18/1/2020) siang. Tidak ada korban tewas dalam peristiwa ini, tetapi 10 orang terluka.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Subang Ajun Komisaris Bambang Sumitro mengatakan, musibah terjadi di ruas Tol Cipali Kilometer 84.800, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Subang, sekitar pukul 10.50. ”Akibat kecelakaan tersebut, kedua kendaraan rusak, sembilan orang mengalami luka ringan, dan satu orang luka berat. Seluruhnya sudah dibawa ke Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta,” ujar Bambang.
Korban yang terluka berat adalah Dindin (61). Adapun korban luka ringan adalah Achmad Solihin (35), Suci Maharani (28), Azjrina Zalsabilla (23), Sabila Fajar Wiadi (18), Putu Risma Dewi (25), Fauzan Alsadilla Hermawan (21), Esta Anesta Syah (21), Utari Anugrah Cendikia (20), dan Sofa (20).
Peristiwa bermula saat kendaraan minibus bernomor polisi E 7626 AA yang dikemudikan Achmad Solihin melaju dari arah Cikopo menuju Palimanan di lajur cepat (kanan). Untuk mendahului kendaraan di depannya, Achmad berpindah ke lajur lambat (kiri). Namun, ia menabrak bagian belakang truk boks B 9824 UCR yang dikemudikan Kendar Desi Aji (31).
Kedua kendaraan ringsek. Semua korban adalah penumpang minibus yang menabrak truk boks dari belakang.
Kondisi cuaca saat kecelakaan mendung. Sementara situasi arus lalu lintas terpantau ramai normal kategori sedang. Kondisi jalan lurus, berbeton bagus, serta terdapat parit di sisi kanan dan kiri jalan.
Kecelakaan tabrak belakang kerap terjadi di Tol Cipali. Pada Rabu (15/1/2020), kecelakaan akibat tabrak belakang melibatkan sebuah bus dan mobil di ruas tol Kilometer 117.100, sekitar pukul 02.30. Satu orang tewas dalam kejadian ini.
Dari 74 korban tewas pada 2019 di Tol Cipali, sebanyak 42 korban terkait kecelakaan tabrak belakang.
Masih di ruas yang sama, kecelakaan juga terjadi pada Kamis (14/11/2019), yaitu tabrakan antara bus Sinar Jaya dengan bus PO Arimbi Jaya Agung di Kilometer 117.800 atau hanya terpaut sekitar 700 meter dari lokasi kecelakaan sebelumnya.
General Manager Operasi PT Lintas Marga Sedaya Suyitno menjelaskan, sebesar 80 persen kecelakaan di Tol Cipali disebabkan faktor kelalaian manusia, misalnya pengemudi mengantuk. Penyebab lainnya adalah kondisi kendaraan, yakni rem blong atau pecah ban.
Berdasarkan data Unit Patroli Jalan Raya Polda Jawa Barat, selama periode Januari-1 Desember 2019, dari 74 korban tewas pada 2019 di Tol Cipali, sebanyak 42 korban terkait kecelakaan tabrak belakang.
Pengamat transportasi dari Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung, Sony Sulaksono Wibowo, menjelaskan, karakteristik jalan Tol Cipali yang mayoritas datar dan lurus mendorong sejumlah pengemudi, khususnya kendaraan penumpang, memacu kencang kendaraannya. Situasi tersebut dinilai dapat menurunkan kewaspadaan pengemudi.
Mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi biasanya lebih sulit dikendalikan. Oleh sebab itu, pengemudi diimbau untuk tidak melaju dengan kecepatan melebihi batas maksimal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Darat, untuk jalan bebas hambatan, batas minimal kecepatan kendaraan adalah 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam.
Sony menyarankan agar pengelola tol memasang rumble strip (marka timbul) di jalan tol untuk mengingatkan pengemudi. Adanya getaran tersebut mampu membuat pengemudi kembali fokus. Saat ini, rumble strip baru dipasang menjelang pintu tol dan tempat istirahat (rest area). Terkait harga perlengkapan itu yang relatif tinggi, menurut Sony, seharusnya hal itu tidak menjadi masalah karena pengguna tol sudah membayar tarif tol.