Polisi mengungkap kasus pembalakan liar kayu sonokeling dari hutan milik Perhutani di Kabupaten Malang, Jatim. Pelaku menjual kayu tersebut ke pembeli dari luar provinsi secara daring melalui media sosial.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
BATU, KOMPAS — Kepolisian Resor Batu, Jawa Timur, mengungkap kasus pembalakan liar kayu sonokeling dari hutan milik Perhutani di Petak 18A wilayah Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Pelaku menjual kayu tersebut ke pembeli dari luar provinsi secara daring melalui media sosial.
Wakil Kepala Polres Batu Komisaris Zein Mawardi, Jumat (17/1/2020), mengungkapkan, pihaknya meringkus dua makelar, yakni Bagus Sulistiyanto (24) warga Desa Plandi, Kecamatan Jombang, dan Robby Caesar (32), warga Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam. Keduanya berasal dari Kabupaten Jombang, Jatim.
Ada kayu beberapa gelondong dan mobil pikap sebagai barang bukti.
Dari tangan mereka, disita empat gelondong kayu sonokeling (Dalbergia latifolia), dengan ukuran terbesar berdiameter lebih dari 60 sentimeter (cm) dan panjang 160 cm. Sementara tiga gelondong lainnya memiliki panjang 100-125 cm dengan diameter 25-28 cm. Polisi juga menyita sebuah kendaraan bak terbuka yang dipakai untuk mengangkut kayu tersebut.
”Kayu-kayu ini dicuri dari hutan di Ngantang, illegal logging. Ada kayu beberapa gelondong dan mobil pikap sebagai barang bukti. Kami juga menemukan sejumlah uang,” kata Zein.
Bagus ditangkap di Jalan Raya Ngantang, Selasa (14/1) sekitar pukul 22.30. Saat itu, dia bersama Robby, rekannya yang juga makelar sonokeling, sedang membawa kayu dari rumah Sunardi alias Garibo, warga Ngantang, ke rumahnya di Jombang. Sunardi diduga merupakan penebang kayu dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Menurut Bagus, empat gelondong kayu sonokeling ini akan dijual seharga Rp 8 juta melalui Facebook. Uang penjualan baru diserahkan ke Sunardi apabila kayu tersebut sudah laku. Dari perannya itu, Bagus mendapatkan keuntungan Rp 1 juta-Rp 2 juta.
”Kalau yang ini (empat gelondong) belum ada yang beli karena saya keburu ditangkap sebelum sempat menawarkan ke pembeli. Rencananya, kayu ini hendak saya tampung dulu di rumah. Setelah terjual, baru ngambil lagi ke (Sunardi) di Ngantang,” kata Bagus, yang mengaku awalnya kenal dengan Sunardi melalui Facebook.
Sebelumnya, Bagus mengaku telah enam kali menjual kayu ilegal tersebut secara daring sejak Juni 2019. Dari kegiatan itu, Bagus mendapatkan keuntungan total Rp 3-4 juta. Pembeli kayu kebanyakan berasal dari luar Jawa Timur.
Sunardi pun selalu menghubungi Bagus jika memiliki stok kayu sonokeling yang baru saja ditebang. Begitu pula setelah transaksi penjualan kayu selesai dilakukan, Sunardi berinisiatif menghapus isi percakapan dengan pembeli di Facebook dengan tujuan menghilangkan bukti.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Ajun Komisaris Hendro Tri Wahyono mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah pelaku ada hubungan dengan sindikat pembalakan sonokeling di beberapa daerah. Selain penebang, polisi juga tengah memburu pembeli.
”Sonokeling banyak diminati karena harga jualnya tinggi. Nilai ekonomis kayu ini lebih mahal dibanding kayu jati,” ujarnya. Atas tindakan ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf B juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya 1-5 tahun penjara.