Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (15/1/2020) dinihari. Satu orang tewas dan empat orang luka ringan dalam musibah ini.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
SUBANG, KOMPAS - Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (15/1/2020) dinihari. Satu orang tewas dan empat orang luka ringan dalam musibah ini. Polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Subang Ajun Komisaris Bambang Sumitro menuturkan, insiden ini melibatkan sebuah bus dan mobil di ruas tol Kilometer 117.100, sekitar pukul 02.30. Kejadian bermula saat bus yang tidak diketahui identitasnya melaju dari arah Palimanan menuju Cikopo di jalur lambat, kemudian bus melaju berpindah ke lajur cepat dan menyerempet mobil minibus yang dikemudikan Hadi Sutaryo (41).
Identitas pengemudi bus belum diketahui karena melarikan diri. Kami masih menyelidiki lebih lanjut.
Minibus tersebut oleng ke kanan dan melewati median pembatas. Selanjutnya, minibus terguling dan masuk ke arah berlawanan. Kondisi badan depan mobil rusak dan bagian atas penyok.
Hadi tewas di lokasi, sementara empat orang lain mengalami luka ringan, yaitu Riyayo (62), Sutarti (41), Yulian Lujeng Pradana (22), dan Rizkia (16). “Identitas pengemudi bus belum diketahui karena melarikan diri. Kami masih menyelidiki lebih lanjut,” ucapnya.
Bambang menambahkan, kondisi cuaca saat terjadi kecelakaan cerah. Kondisi jalan lurus dan beraspal bagus. Di bagian kanan dan kiri terdapat parit. Begitu pun dengan arus lalu lintas yang terpantau sepi.
Berdasarkan catatan Kompas, kecelakaan pernah terjadi di ruas kilometer ini pada 14 November 2019. Saat itu, tabrakan terjadi antara bus Sinar Jaya dengan bus PO Arimbi Jaya Agung di Kilometer 117.800 atau hanya terpaut sekitar 700 meter dari kecelakaan hari ini.
Kala itu, bus Sinar Jaya, yang melaju dari arah Cikopo menuju Palimanan, oleng ke kanan, menyeberang median jalan, dan masuk ke jalur berlawanan sehingga bertabrakan dengan bus Arimbi Jaya Agung yang datang dari arah Palimanan. Kecelakaan tersebut menewaskan tujuh orang serta menyebabkan enam orang luka berat dan sepuluh orang luka ringan.
Data Unit Patroli Jalan Raya Polda Jawa Barat mencatat, selama periode Januari-1 Desember 2019, sebanyak 74 korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali. Sementara, sepanjang tahun 2018, sebanyak 71 korban meninggal dan pada tahun 2017 ada 92 korban tewas.
Dari 74 korban tewas pada 2019, sebanyak 42 korban terkait kecelakaan tabrak belakang. Adapun pada tahun 2018, sebanyak 53 dari 71 orang tewas karena kasus tabrak belakang.
General Manager Operasi PT Lintas Marga Sedaya Suyitno menyebutkan, pembatas jalan telah dipasang di sejumlah ruas di Tol Cipali. Dari 116,7 km panjang jalan tol tersebut, sepanjang 34 km yang dipasangi pembatas jalan.
Tahun depan, pembatas jalan bakal ditambah sepanjang 25 km pada lokasi rawan yang direkomendasikan polisi. Median jalan sepanjang 50 km di lokasi yang tidak ada pembatas juga akan diperdalam.
Ia menambahkan, 80 persen kecelakaan di Cipali disebabkan kelalaian manusia, seperti pengemudi mengantuk dan kelelahan. Kecelakaan rentan terjadi antara pukul 05.00-06.00.
Suyitno mengimbau pengemudi yang kelelahan singgah di tempat peristirahatan (rest area). Cipali memiliki tiga jenis rest area, yakni 4 unit tipe A (tanpa pom bensin), 4 unit tipe B (ada pom bensin), dan 4 unit parking bay. Untuk rest area tipe A berkapasitas 80-100 kendaraan dan tipe B mampu memuat 800 kendaraan.
Pengemudi juga diimbau untuk tidak melaju dengan kecepatan melebihi batas maksimal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Darat, untuk jalan bebas hambatan, batas minimal kecepatan kendaraan adalah 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam.