Menteri Desa: Pendirian BUMDes Jangan Terburu-buru
Pemahaman akan potensi desa dinilai menjadi modal penting sebelum mendirikan badan usaha milik desa. Hal itu penting untuk meningkatkan kesejahteraan desa secara berkelanjutan.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Pemahaman akan potensi desa dinilai menjadi modal penting sebelum mendirikan badan usaha milik desa (BUMDes). Hal itu penting untuk meningkatkan kesejahteraan desa secara berkelanjutan.
Benang merah tersebut muncul saat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menggelar teleconference dengan warga Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (13/1/2020). Saat itu, Kementerian Desa PDTT melangsungkan teleconference dengan 25 desa unggulan di Indonesia. Kegiatan itu dilakukan untuk menjalin komunikasi serta menguji kesiapan digitalisasi desa di Indonesia.
”BUMDes itu penting, tapi tidak perlu tergesa-gesa. Yang harus didahulukan adalah pemahaman tentang potensi bisnisnya, mengenai apa yang dikelola. Setelah itu baru mendirikan BUMDes,” kata Abdul Halim.
Pernyataan Abdul Halim itu terkait erat dengan kritik Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Presiden mengatakan, dari sekitar 40.000 BUMDes di Indonesia, sekitar 2.000 unit ternyata tidak beroperasi. Sebanyak 1.600 BUMDes lainnya ditengarai tidak menghasilkan apa-apa.
Hal itu disampaikan Abdul Halim saat berdialog dengan Kepala Desa Pandanlandung Wiroso Hadi. Wiroso menyampaikan, desanya sedang berproses membangun BUMDes. ”Kami sudah punya BUMDes, Pak. Namun, pendapatan asli desa kami belum besar. Kami sedang berproses untuk meningkatkannya, salah satunya lewat BUMDes,” katanya.
Desa Pandanlandung, saat ini, sedang merintis BUMDes pengelolaan limbah. Limbah berasal dari belasan pabrik di desa tersebut. Limbah nantinya akan diolah lagi dan hasilnya diharapkan akan menambah pendapatan asli desa.
Selain itu, Abdul Halim juga berharap desa menjadi benteng pertahanan masyarakat dari paham-paham radikal. ”Saya titip kepada aparat keamanan untuk membantu mengawasi desa, terutama dari radikalisme. Terapkan lagi 1 x 24 jam wajib lapor agar desa tak mudah disusupi orang-orang berpaham radikal,” kata Abdul Halim.
Saya titip kepada aparat keamanan untuk membantu mengawasi desa, terutama dari radikalisme. Terapkan lagi 1 x 24 jam wajib lapor agar desa tak mudah disusupi orang-orang berpaham radikal. (Abdul Halim Iskandar)
Komunikasi dua arah dengan desa tersebut, menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendes PDTT Ivanovich Agusta, menjadi salah satu cara menjalin komunikasi dan mengurai permasalahan dari desa.
”Komunikasi langsung secara digital seperti ini akan menjadikan masalah cepat diketahui sehingga lekas diselesaikan. Ini nantinya akan menunjukkan kiprah digitalisasi desa yang mampu mempercepat pembangunan, meningkatkan transparansi serta partisipasi warga desa,” kata Ivanovich.
Kegiatan itu juga menjadi ajang menunjukkan keunggulan desa dalam bidang digital. Desa Pandanlandung, misalnya, sudah melayani administrasi kependudukan berbasis online dengan aplikasi PAOD. Aplikasi itu terhubung dengan sistem informasi desa (SID), di mana peta geografis, ekonomi, dan sosial masyarakatnya terhimpun sebagai basis data desa.
SID tersebut, selain memetakan kondisi geografis desa, lokasi jalan desa, peta jalur irigasi desa, titik rumah setiap warga, dengan nama pemilik rumah dan penghuni di dalamnya, juga memetakan kondisi sosial masyarakat. Bahkan, setelah dianalisis, pengeluaran setiap keluarga untuk membeli pulsa dan rokok per bulannya pun bisa diketahui.
”SID ini mampu mendata dalam sebulan berapa banyak pengeluaran keluarga untuk pulsa, rokok, pendidikan, dan kebutuhan lainnya,” kata Sekretaris Desa Pandanlandung Achmad Bagus Sadewa.
Sementara itu, Desa Lamahu, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, memperlihatkan 32 smartpole (tiang cerdas dengan sensor cahaya dan sensor gempa), CCTV, dan Wi-Fi, yang telah terpasang. Tiang cerdas itu terintegrasi dengan Lamahu Command Center, dan disebut sebagai E-Desa. Fitur E-Desa meliputi tombol darurat kesehatan, tombol darurat kamtibmas, dan tombol surat keterangan.