Polda Papua menerjunkan 1.049 personel bhabinkamtibmas untuk mengawasi penggunaan dana desa di Provinsi Papua tahun ini.
Oleh
Fabio Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Papua menerjunkan 1.049 personel bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) untuk mengawasi penggunaan dana desa. Hal itu demi mencegah terjadinya penyalahgunaan dana pada tahun ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Komisaris Besar Ricko Taruna, saat ditemui di Jayapura, Kamis (9/1/2020), memaparkan, bhabinkamtibmas akan memantau penggunaan dana desa dan melaporkan ke pimpinan setiap polres di tempat tugasnya. Bhabinkamtibmas adalah personel Polri yang bertugas di tingkat desa/kelurahan.
Terdapat lima kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Papua hingga akhir 2019.
”Apabila terjadi pengaduan masyarakat, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya,” kata Ricko.
Lebih jauh, ia menuturkan, terdapat lima kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Papua hingga akhir 2019. Kasus-kasus itu tersebar di Kabupaten Keerom, Kabupaten Asmat, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Nabire, dan Kabupaten Merauke.
Total kerugian negara dalam lima kasus itu mencapai Rp 4,2 miliar. Penyalahgunaan dana desa dengan nilai terbesar terjadi di Kabupaten Merauke, yakni Rp 1,8 miliar dan Kabupaten Asmat Rp 1,2 miliar.
”Penanganan kasus ini diawali dengan tahapan pemulihan, yakni oknum aparat desa yang terlibat dapat mengembalikan uang milik negara. Apabila dia tak mampu, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyelidikan,” kata Ricko.
Kepala Subdirektorat III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Ajun Komisaris Besar Yohanes Agustiandaru mengungkapkan sejumlah modus yang dipakai pelaku dalam penyalahgunaan dana desa. Salah satunya adalah pengadaan barang secara fiktif.
”Terdapat tiga motif utama dalam kasus penyalahgunaan dana desa, yakni adanya kepentingan pribadi, ketidaktahuan fungsi dana desa, dan minimnya pengawasan,” ungkap Yohanes.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Provinsi Papua, alokasi dana desa untuk 5.411 desa di Provinsi Papua tahun 2019 mencapai Rp 5,2 triliun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Provinsi Papua Donatus Mote mengatakan, terdapat sejumlah masalah yang menyebabkan dana desa belum berdampak efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kampung. ”Di antaranya yakni minimnya inovasi untuk sektor ekonomi mikro dan integritas aparatur kampung yang bermasalah,” tuturnya.