Selundupkan Ratusan Ponsel, Warga China Ditahan di Atambua
Fang Hanjun (32), warga negara China berdomisili di Distrik Ermera, Negara Demokratik Timor Leste, ditahan Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, karena menyelundupkan 229 telepon seluler dan sejumlah perangkat elektronik.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Fang Hanjun (32), warga negara China yang berdomisili di Distrik Ermera, Negara Demokratik Timor Leste, ditahan Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, karena menyelundupkan 229 telepon seluler dan sejumlah perangkat elektronik. Barang-barang ini dibawa melalui jalan ”tikus” dari Timor Leste masuk perbatasan Indonesia di Atambua. Pelaku dan barang bukti sedang ditahan di Polres Belu.
Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Jo Bangun, di Kupang, Kamis (2/1/2019), mengatakan, Fang Hanjun ditangkap di Bandara Bere Tallo Atambua pada Rabu (1/1/2019) saat hendak melakukan check in menuju Kupang.
Ia membawa 2 koper, 1 tas rangsel, dan 1 dus barang. Saat diperiksa dengan alat deteksi sinar-X, terdengar bunyi.
”Setelah koper dibuka, ternyata yang bersangkutan membawa 229 unit telepon seluler atau ponsel, transmisi Wi-Fi, USB multiple charger, power bank, dan empat kartu ATM dari tiga bank berbeda dan pakaian,” Jo Bangun.
Ia memiliki paspor Republik Rakyat China nomor EB9010302 atas nama Fang Hanjun, berjenis kelamin laki-laki.
”Setelah koper dibuka, ternyata yang bersangkutan membawa 229 unit telepon seluler atau ponsel, transmisi Wi-Fi, USB multiple charger, power bank, dan empat kartu ATM dari tiga bank berbeda dan pakaian,” kata Jo Bangun.
Jo Bangun mengatakan, sesuai laporan Polres Belu, yang bersangkutan melakukan perjalanan darat dari Dili menuju Atambua dengan membawa rangsel berisikan pakaian. Sementara ponsel dan perangkat elektronik lain yang dimasukkan dalam dua koper dan satu dus karton dibawa dari Dili melalui jalan ”tikus” dengan kendaraan roda empat.
Pelaku mendapat order job dari seseorang di Indonesia untuk mengambil barang di Bangkok, Thailand, dari tangan Mr Chang. Melalui chat QQ, keduanya sepakat soal biaya perjalanan dan jasa yang harus dibayarkan pemesan kepada pelaku.
Transit di Bali
Fang Hanjun berangkat ke Bangkok pada 28 Desember 2019. Setelah ia tiba di Bangkok, pemesan menghubungi Fang Hanjun bahwa barang yang hendak diambil sudah dititipkan di salah satu lobi hotel. Pelaku langsung ke hotel itu, mengambil barang, kemudian keesokan hari, 29 Desember 2019, pelaku kembali ke Dili setelah transit di Bali.
Pemesan kemudian mengarahkan pelaku mengantar barang itu dari Dili ke Indonesia. Pelaku ke Motaain dengan mobil travel kemudian melanjutkan perjalanan ke Bandara Beret Tallo Atambua dengan kendaraan sepeda motor ojek. Sementara ponsel dan barang elektronik lain dibawa melalui jalan ”tikus” dengan kendaraan roda empat yang dikemudikan Ameu.
Menurut Bangun, pelaku melakukan penyelundupan barang impor sesuai pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
Sementara Kepala Polres Belu Ajun Komisaris Besar Cliffry Stenly Lapian mengatakan, kasus ini sedang dalam penyelidikan polisi. Soal siapa pemesan barang yang ada di Indonesia masih dalam proses penyelidikan sehingga tidak dipublikasikan.
”Pelaku dan barang bukti saat ini sedang di tahanan Polres Belu untuk penyelidikan lanjutan. Kami sedang berkoordinasi dengan Imigrasi dan Bea Cukai Atambua, dan Diretorat Kriminal Umum Polda NTT. Soal alamat pemesan, belum dipublikasikan untuk memudahkan penyelidikan,” kata Lapian.