Pemerintah Siapkan Pola Hibah untuk Bangun Rumah Penyintas Gempa Lombok
Pemerintah menyiapkan skema pola hibah pembangunan fisik rumah tahan gempa bila dalam perpanjangan masa transisi darurat pengerjaannya belum tuntas. Tujuannya menjamin penyintas gempa Lombok 2018 segera hidup nyaman.
Oleh
KHAERUL ANWAR
·2 menit baca
MATARAM, KOMPAS-Pemerintah menyiapkan skema pola hibah pembangunan fisik rumah tahan gempa bila dalam perpanjangan masa transisi darurat pengerjaannya belum tuntas. Tujuannya menjamin penyintas gempa Lombok 2018 segera hidup aman dan nyaman.
“Surat keputusan perpanjangan masa transisi rehabilitasi-rekonstruksi sudah keluar. Jika dalam masa perpanjangan rehabilitasi-rekonstruksi rumah itu tidak tuntas maka pembangunannya dilakukan dengan pola hibah. Pelaksanaannya oleh pihak ketiga,” kata Ahsanul Khalik, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah NTB, Selasa (31/12/2019) di Mataram, Lombok.
Dalam pola hibah, pemerintah pusat mengalokasikan dana atas usulan pemerintah kabupaten/kota terdampak. Dana itu bakal dialokasikan melalui APBD masing-masing daerah. Sedang pembangunan rumah dilakukan pihak ketiga setelah melalui proses tender. Saat ini, bantuan dana stimulan dikelola masyarakat bersumber dari dana siap pakai (DSP), dikelola masyarakat, serta hanya boleh digunakan pada masa transisi darurat.
Hingga 29 Desember 2019, data Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyebutkan gempa Agustus 2018 lalu menyebabkan 188.859 unit rumah rusak. Sebanyak 135.041 unit rumah sudah dibangun kembali. Sedangkan 53.818 unit rumah lainnya sedang diperbaiki. Total dana yang digelontorkan untuk stimulan rehabilitasi-rekonstruksi sebesar Rp 5,9 triliun. Rumah rusak berat mendapat stimulan Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta dan rusak ringan Rp 10 juta.
Jika dalam masa perpanjangan rehabilitasi-rekonstruksi rumah itu tidak tuntas maka pembangunannya dilakukan dengan pola hibah. Pelaksanaannya oleh pihak ketiga.(Ahsanul Khalik)
Dalam perkembangannya, ditemukan anomali data 222.000 unit rumah. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan cek ulang, akhirnya yang diusulkan mendapat dana insentif rehabilitasi dan rekonstruksi BNPB sebanyak 182.000 unit. Selain itu, Kabupaten Lombok Utara juga diketahui terlambat mengirim data ke Inspektur Utama BNPB.
Menurut Ahsanul Khalik, karena persoalan itulah BNPB memutuskan perpanjangan masa transisi darurat selama tiga bulan. Sebelumnya, masa transisi darurat sudah diperpanjang dari 25 Agustus-25 Desember 2019. Perpanjangan itu ditempuh mengingat masih ada warga yang tinggal di hunian sementara.
Kepala Desa Sembalun, Lombok Timur, Harmini, mengatakan, ada 380 unit rumah rusak di wilayahnya. Sewaktu perpanjangan rehabilitasi-rekonstruksi 29 Agustus-25 Desember 2019, perbaikian rumah fokus pada kerusakan sedang dan ringan. Saat ini, proses masuk penggantian plafon dan menjahit dinding rumah yang retak. Ada warga yang sudah menempati rumah itu.
Sementara itu, sebagian warga menyiasatinya keterbatasan dana dengan membuat rumah sendiri. Bahri (30), warga Dusun Kapek Atas, Desa Gunungsari, Lombok Barat, hanya mendapat dana stimulan Rp 50 juta karena rumahnya rusak berat. Berprofesi sebagai tukang bangunan, ia pengalaman membangun rumah. Ia mengerjakannya Bersama Sulmayani (28), istrinya. Kolaborasi keduanya membuahkan rumah berukuran 6 meter x 6 meter yang rampung dalam waktu tiga bulan.