logo Kompas.id
NusantaraKendalikan Tambang Ilegal,...
Iklan

Kendalikan Tambang Ilegal, Mantan Kades Jadi Tersangka

Kepolisian mengungkap kasus penambangan pasir dan batu ilegal di lereng Gunung Merapi, Sleman, DIY. Salah satu tersangka yang dibekuk adalah mantan kepala desa yang menjadi pengendali tambang itu.

Oleh
Haris Firdaus
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-ARd_gQpE3b5slocXzFp_HKpcwg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190219_PENAMBANGAN-PASIR_C_web_1550572844.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Petambang mengumpulkan material pasir dan batu di Kali Gendol, Desa Glagaharjo, Cangkringan, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (19/2/2019).

SLEMAN, KOMPAS — Kepolisian mengungkap kasus penambangan pasir dan batu ilegal di lereng Gunung Merapi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk seorang mantan kepala desa di Sleman yang diduga menjadi pengendali penambangan itu.

”Kasus penambangan ilegal itu terjadi di Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) Komisaris Besar Yoyon Tony Surya Putra dalam konferensi pers, Jumat (27/12/2019), di Markas Polda DIY.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000