Pelaku Usaha di Surabaya Urus Hak Kekayaan Intelektual Gratis
Pemerintah Kota Surabaya terus memberi kemudahan kepada pelaku usaha mikro, kecil, menengah agar bisa mengikuti perkembangan pasar. Tak hanya berbagai izin terkait usaha yang diberikan gratis, tetapi juga mengurus HKI.
Oleh
Agnes Swetta Pandia
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya terus memberikan kemudahan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah agar bisa mengikuti perkembangan pasar. Tak hanya berbagai izin terkait usaha yang diberikan gratis, tetapi juga mengurus hak kekayaan intelektual secara cuma-cuma.
Pelaku usaha pun tidak hanya gratis mengurus izin terkait usaha, tetapi juga bisa terus-menerus mengikuti pelatihan sesuai kebutuhannya, seperti terkait manajemen, kualitas produk, kemasan, cara berpromosi, termasuk disediakan tempat memasarkan produk melalui Surabaya Square.
Saat ini sudah ada enam Surabaya Square, tempat oleh-oleh yang seluruh produknya merupakan hasil pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Kota Surabaya. Lokasinya antara lain di Gedung Siola, Balai Kota Surabaya, dan MERR (Jalan Ir Soekarno).
KOMPAS/IQBAL BASYARI
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan arahan saat peresmian konter Pelayanan Fasilitasi Permohonan Kekayaan Intelektual UMKM Kota Surabaya di Mal Pelayanan Publik Siola, Surabaya, Kamis (17/1/2019).
Dalam setiap kesempatan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini selalu mendorong agar pelaku usaha tidak cepat puas dengan pencapaiannya saat ini. Justru agar bisa bersaing dengan produk impor, produk buatan pelaku usaha lokal haru terus ditingkatkan kualitasnya.
Untuk mendukung kesuksesan pelaku usaha, Pemkot Surabaya menyediakan gerai untuk mengurus hak kekayaan intelektual (HKI) di Gedung Siola, Jalan Tunjungan, sejak awal 2019. Kesempatan mengurus HKI produk sering dimanfaatkan pelaku usaha karena khawatir produk yang dibuatnya diklaim oleh orang lain.
”Sejak 2015 hingga 2019, tercatat ada 700 UMKM yang mengurus HKI dan sejak dibuka gerai HKI di Siola, jumlahnya yang mendaftarkan produknya terus meningkat,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwiek Widayati, Senin (23/12/2019).
HUMAS PEMKOT SURABAYA
Gerai khusus mengurus hak kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM di Gedung Siola, Jalan Tunjungan, Surabaya, Senin (23/12/2019).
Lebih rinci Wiwiek menjelaskan, pada 2015 ada 90 UMKM dan pada 2018 sebanyak 125 UMKM. Khusus tahun 2019 jumlahnya meningkat drastis, mencapai 250 UMKM. Peningkatan tidak lepas dari penyediaan gerai HKI di Siola.
Menurut Wiwiek, setiap hari pasti ada pelaku UMKM yang berkonsultasi untuk mengurus HKI ke konter yang disediakan di Siola. Sebab, proses pengurusannya memang harus melengkapi berbagai berkas. ”Jadi, setiap hari pasti ada yang mengurus atau sekadar konsultasi,” ujarnya.
Meski begitu, Wiwiek menjelaskan, yang mendapatkan fasilitas gratis mengurus HKI hanyalah UMKM binaan Pemkot Surabaya. Adapun UMKM yang modalnya sudah cukup tetapi masih berskala UMKM, Dinas Perdagangan akan memberikan surat keterangan untuk mendapatkan potongan biaya pengurusan HKI.
Jadi, menurut Wiwiek, yang berhak mendapatkan fasilitas gratis itu memang UMKM binaan Pemkot Surabaya, berdasarkan data masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Syarat ini penting agar pelaku usaha yang kurang mampu bisa mengembangkan usaha tanpa terkendala HKI.
Untuk keluarnya sertifikat bervariasi waktunya, ada yang sembilan bulan, satu tahun, dan bahkan dua tahun.
Ia menambahkan, untuk mendaftarkan HKI, pelaku UMKM bisa datang ke Gedung Siola dengan membawa fotokopi KTP serta surat keterangan UMKM yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan atau Dinas Koperasi. Syarat lain, e-tiket merek yang berupa logo atau gambar atau warna merek yang akan didaftarkan.
”Kami juga sudah sediakan stan informasi untuk pengurusan HKI. Jadi, kalau belum jelas, silakan bisa langsung bertanya,” kata Wiwiek.
KOMPAS/AGNES SWETTA PANDIA
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mendapat apresiasi pendirian pelayanan HKI pertama di Indonesia yang bertempat di pusat perbelanjaan dan mal pelayanan publik Siola di Jalan Tunjungan, Surabaya, yang diserahkan Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan HAM Susy Susilawati, di ruang kerja wali kota, Selasa (7/5/2019).
Setelah menyelesaikan proses yang cukup singkat itu, berarti produk tersebut sudah terdaftar. Keluarnya sertifikat merek ataupun hak cipta memakan waktu cukup lama. ”Untuk keluarnya sertifikat bervariasi waktunya, ada yang sembilan bulan, satu tahun, dan bahkan dua tahun. Cepat atau tidaknya tergantung apa yang didaftarkan dan itu ada proses dan tahapan-tahapannya,” tuturnya.
Mampu bersaing
Di samping itu, Wiwiek juga menjelaskan, dalam setiap pelatihan ataupun sosialisasi, pihaknya selalu menekankan kepada pelaku UMKM untuk bisa berdaya saing di pasaran. Salah satu upaya yang harus dilalui adalah mengurus HKI. ”Ini tak lain supaya mereka bisa go global dan bersaing di pasaran,” lanjutnya.
KOMPAS/IQBAL BASYARI
Warga menggunakan co-working space di Gedung Siola, Surabaya, Sabtu (13/1/2018).
Gerai pelayanan HKI ini ternyata tidak hanya diapresiasi pelaku UMKM di Kota Surabaya, tetapi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga mengapresiasi fasilitas tersebut. Alhasil, Pemkot Surabaya mendapatkan dua penghargaan sekaligus atas fasilitas tersebut.
Penghargaan pertama diberikan kepada Pemkot Surabaya karena dinilai sebagai kota yang banyak berkontribusi dan mendukung pemerintah pusat dalam perkembangan pengetahuan dan pemahaman HKI di Indonesia.
Penghargaan kedua diberikan khusus kepada Wali Kota Risma yang dinilai sebagai inisiator pendirian pelayanan HKI pertama di Indonesia yang bertempat di Mal Pelayanan Publik di Gedung Siola.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Pengunjung melihat kerajinan yang dijual di Pusat UMKM Surabaya, kini Surabaya Square, di Gedung Siola, Surabaya, Kamis (30/3/2017). Surabaya Square dibangun oleh pemerintah kota sebagai tempat promosi bagi produk UMKM di Surabaya.