Waspadai Penipu Berkedok Polisi melalui Sambungan Telepon
Kasus penipuan melalui sambungan telepon dengan mencatut nama keluarga bukan sekali-dua kali. Pelaku sering mengelabui korban dengan mengatakan bahwa anaknya ditangkap polisi atau terluka dan dirawat di rumah sakit.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·4 menit baca
Ramsiah, orangtua Imam, salah seorang karyawan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (16/12/2019), panik bukan main. Dari balik sambungan telepon, seorang pria bernama Pranji Imanuel Surbakti mengabarkan bahwa Imam bersama temannya diciduk polisi karena membawa obat-obatan terlarang.
Pranji, mengaku sebagai anggota Kepolisian Sektor Cengkareng, Jakarta Barat. Dia mengatakan, Imam dan rekannya, yang disebutkan bernama Rifki, bisa dilepaskan jika Ramsiah mengirim sejumlah uang.
Tak tanggung-tanggung, Pranji meminta tebusan Rp 15.000.000. Tebusan harus segera dikirim ke nomor rekening 07910766****, Senin (16/12/2019).
Ramsiah yang bermukim di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pun kelimpungan menghadapi permintaan pelaku. Guru sekolah dasar tersebut tidak punya uang sebanyak itu.
Pranji tidak kehabisan akal. Dari balik sambungan telepon, terdengar suara pria memelas. ”Tolong, tolong, ampun,” kata pria itu. Sambil menangis, pria memelas itu memohon Ramsiah agar segera mengirimkan uang yang diminta penelepon.
Pranji melanjutkan akal bulusnya dengan menyebutkan jika teman dari Imam sudah bebas karena keluarganya bersedia menyanggupi tebusan yang diminta. Orangtua Imam yang sedang panik pun luluh. Mereka mengirimkan sejumlah uang kepada Pranji.
Namun, Pranji belum puas. Dia terus mendesak agar uang dikirimkan sesuai permintaannya. Sembari mengupayakan uang tebusan, Ramsiah berupaya menghubungi Imam, tetapi tidak tersambung juga.
Abal-abal
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng Ajun Komisaris Antonius memastikan bahwa tidak ada anggota Polsek Cengkareng atas nama Pranji Imanuel Surba. Bahkan, tidak ada pengungkapan kasus narkoba seperti rekaan Pranji.
”Tidak ada, nihil. Langsung datang saja ke polsek atau polres,” ujar Antonius.
Sementara itu, nomor seluler Pranji, 081282368014, yang dicek melalui aplikasi Truecaller menampilkan nama ”Bzzzz”. Artinya, dia tidak menggunakan identitas yang sebenarnya saat mendaftarkan nomor ponsel. Demikian juga rekening banknya saat dicek melalui situs kredibel.co.id.
Ramsiah pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Aceh Tamiang dan BRI setempat, tempat dia memiliki rekening. Pihak bank langsung membantu dengan mencetakkan rekening koran yang dilaporkan.
Rekening tersebut dibuka di BRI Kantor Unit Sawah Besar Jakarta Kota atas nama Pranji Imanuel Surbakti, yang beralamat di Kelurahan Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kabupaten Karo bertetangga dengan Kelurahan Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumut, lokasi penipu berada saat menghubungi Ramsiah melalui telepon seluler. Saat ini, Polres Aceh Tamiang menyelidiki kasus ini.
Kasus penipuan melalui sambungan telepon dengan mencatut nama keluarga bukan sekali-dua kali. Pelaku sering mengelabui korban dengan mengatakan bahwa anaknya ditangkap polisi atau mengalami luka dan sedang dirawat di rumah sakit.
Polisi meminta masyarakat untuk memverifikasi setiap informasi yang diterima. Apalagi dari orang tidak dikenal atau nomor asing.
”Kami imbau masyarakat, kalau ada telepon yang mengatasnamakan seseorang yang berupaya membantu anaknya, tolong dicek silang kebenarannya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara RI Brigadir Jenderal (Pol) Argo Yuwono.
Aduan
Selain itu, warga dapat melaporkan panggilan, pesan yang dirasa mengganggu atau tidak dikehendaki (spam call and/or message) ke akun Twitter Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) @aduanbrti. BRTI menangani pengaduan pelanggan terhadap penyalahgunaan jasa telekomunikasi.
BRTI telah menerbitkan Ketetapan BRTI Nomor 04 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi. Ketetapan itu ada karena banyaknya penyalahgunaan jasa telekomunikasi setelah registrasi jasa telekomunikasi.
Penyalahgunaan wajib ditangani dengan cepat dan terintegrasi sehingga tujuan dan manfaat dari registrasi pelanggan jasa telekomunikasi terjaga dengan baik serta tidak mengabaikan hak-hak pelanggan.
Pengaduan berupa panggilan, pesan yang dirasa mengganggu atau tidak dikehendaki, termasuk permintaan untuk segera mengurus pembayaran transaksi tertentu, transfer uang atau pelanggan menjadi pemenang kuis atau undian, dilakukan dengan menggunakan alur sebagai berikut.
Pelapor diminta merekam atau memfoto panggilan atau pesan serta nomor teleponnya. Lalu, mengirimkan bukti tersebut ke @aduanbrti. Kemudian, petugas akan memverifikasi dan menganalisis percakapan atau pesan yang dikirim.
Selanjutnya, petugas mengirim laporan kepada penyedia jasa telekomunikasi sesuai aduan yang masuk. Laporan itu ditindaklanjuti oleh penyedia dengan memblokir nomor yang terindikasi penipuan dalam waktu 1×24 jam.
Guna menjamin hak pengguna, penyedia jasa wajib melaporkan tindak lanjut aduan itu kepada BRTI. Apabila terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan verifikasi. Sementara pelanggan yang membuat aduan wajib memberikan laporan yang benar dan bertanggung jawab.