IPM Jadi Salah Satu Faktor Penentu Kualitas Pengelolaan APBD
Indeks Pembangunan Manusia atau IPM menjadi salah satu pertimbangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam menilai pengelolaan keuangan daerah di Jawa Tengah. Cara itu diharapkan turut meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Indeks Pembangunan Manusia atau IPM menjadi salah satu pertimbangan Badan Pemeriksa Keuangan menilai pengelolaan keuangan daerah di Jawa Tengah. Cara itu diharapkan turut meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Perwakilan Jateng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ayub Amali, di Kota Semarang, Senin (9/12/2019), mengatakan, hal itu mulai diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia pada 2019. Jateng terpilih menjadi salah satu sampel.
”Meskipun kewenangan kami hanya terkait pemeriksaan, kami juga mendorong peningkatan pertumbuhan. Intinya kami akan menilai, apakah pengelolaan APBD yang dilakukan selama ini dapat meningkatkan IPM daerah tersebut,” ujar Ayub.
Ayub menjelaskan, pada 2018 hampir semua kabupaten/kota di Jateng, termasuk Provinsi Jateng, mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dari 35 kabupaten/kota, hanya Kabupaten Brebes yang mendapat Wajar dengan Pengecualian (WDP).
Sementara itu, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Kabupaten Pemalang menjadi yang terendah pada skor IPM 2018, yakni 65,67, disusul Brebes (65.68) dan Banjarnegara (66,54). Adapun Kota Semarang yang tertinggi dengan skor 82,72.
Ayub menuturkan, pencapaian IPM nantinya akan menjadi salah satu pengukur kualitas pengelolaan APBD satu daerah. ”Sehingga akan diketahui, apa-apa saja yang harus diperbaiki tentang belanja daerah agar pertumbuhan daerah semakin baik,” katanya.
Ia menambahkan, pada 2018 ada lompatan bagi Jateng sehingga hampir semua kabupaten/kota mendapat opini WTP dari BPK. Itu termasuk dari tiga daerah yang sebelumnya WDP menjadi WTP, yakni Kabupaten Klaten, Tegal, dan Rembang.
Menurut dia, sesuai ketentuan, BPK tak boleh masuk dalam pengelolaan. ”Kami hanya memeriksa. Maka, yang kami sarankan ialah pemda berkoordinasi dan berkonsultasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) di Jateng,” katanya.
Ayub mengatakan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) dapat diakses publik apabila sudah diserahkan kepada DPRD. Namun, selama proses pemeriksaan, tidak boleh dibuka.
Kepala Subbagian Humas BPK Perwakilan Jateng Siti Rahmawati Arifah menjelaskan, menurut peraturan, setiap kabupaten/kota paling lambat 31 Maret sudah menyerahkan laporan keuangan. Adapun BPK RI harus menyerahkan hasil laporan pemeriksaan.