Kepolisian Darah Sumatera Utara belum menemukan titik terang pelaku pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55). Berdasarkan hasil otopsi, polisi juga tak menemukan racun di cairan lambungnya.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Agus Andrianto (kiri) memberikan keterangan tentang perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55), di Medan, Rabu (4/12/2019). Polisi belum menemukan titik terang pelaku pembunuhan.
MEDAN, KOMPAS – Kepolisian Darah Sumatera Utara enggan gegabah menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55). Berdasarkan hasil otopsi, jenazah korban sudah membusuk dan diperkirakan meninggal 12-20 jam sebelum ditemukan. Polisi juga tak menemukan racun di cairan lambungnya.
“Dalam menduga seseorang sebagai pelaku, kami tidak boleh gegabah. Kami dalami semua alibi dan memeriksa semua alat bukti. Mudah-mudahan kami bisa segera mengungkap pelakunya,” kata Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Agus Andrianto usai menerima kunjungan kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI, di Medan, Rabu (4/12/2019).
Agus mengatakan, belum bisa menyampaikan seluruh hasil otopsi karena masih dalam penyelidikan. Ia juga tidak menjawab ketika ditanya tentang bekas penganiayaan di tubuh korban. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan tidak ada racun di cairan lambung korban.
“Yang ada hanya kafeina dan obat batuk. Berarti yang bersangkutan dalam kondisi normal, tidak sedang dalam kondisi mabuk dan tidak diracun,” ujar Agus.
Jamaluddin sebelumnya ditemukan meninggal di bagian tengah mobilnya di perkebunan sawit di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11). Mobil Toyota Land Cruiser Prado bernomor polisi BK 77 HD miliknya itu dalam kondisi menabrak pohon sawit di lahan yang curam, sekitar 200 meter dari jalan utama Kutalimbaru.
Dalam kunjungan kerjanya ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Medan, Rabu (4/12/2019), Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Mulfachri Harahap meminta agar kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan segera diungkap.
Agus mengatakan, petugas berupaya mengurutkan kejadian dari waktu ke waktu sebelum korban ditemukan meninggal sekitar pukul 13.00. Penyidik pun telah memeriksa 22 saksi dari keluarga, tetangga, rekan kerja, dan orang yang menemukan korban. “Kami juga meminta kalau ada yang punya informasi terkait pembunuhan ini agar disampaikan kepada polisi,” ujarnya.
Agus mengatakan, ketika diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan pada Jumat malam, kondisi jenazah korban sudah lembab dan mulai membusuk. Jenazah yang baru meninggal, menurut Agus, kondisinya kaku dan akan menjadi lemas kembali. Setelah itu baru mengalami pembusukan.
Agus menyatakan, mereka menerima semua informasi tetapi dengan sangat hati-hati. Informasi yang menyebut korban masih sempat datang ke kantornya di PN Medan pun masih diragukan. Polisi juga mendalami informasi yang mengatakan korban minta izin dari istrinya sekitar pukul 05.00 dari rumahnya di Medan Johor.
Seorang hakim ditemukan meninggal di lantai mobilnya di baris kedua dengan kondisi mobil menabrak pohon di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (29/11/2019).
Humas PN Medan, Erintuah Damanik, mengatakan, awalnya seorang hakim menyebut melihat Jamaluddin di PN Medan pada Jumat sekitar pukul 07.00. Namun, hakim tersebut ragu dan menduga ia melihatnya pada Kamis. Hasil pemeriksaan kamera pengawas (CCTV) tidak menunjukkan Jamaluddin datang ke PN Medan pada Jumat pagi. “Jamaluddin juga tidak melakukan absensi sidik jari pada Jumat,” kata Erintuah.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap mengatakan, mereka melakukan rapat kerja dengan Polda Sumut antara lain membahas kasus pembunuhan hakim PN Medan. “Kami meminta Polda Sumut segera mengungkap kasus ini,” ujarnya.
Mulfachri mengatakan, rombongan Komisi III juga meminta agar kasus kematian aktivis Wahana Lingkungan Hidup Golfrid Siregar pada Oktober lalu juga dituntaskan. Setelah melakukan penyelidikan, Polda Sumut sebelumnya menyebut Golfrid meninggal karena kecelakaan lalu-lintas. Namun, sejumlah pihak meragukan hasil penyelidikan itu.