Kasus perjudian jenis ”sie jie” atau yang sering disebut sebagai togel Singapura kembali marak di Batam, Kepulauan Riau. Menindaklanjuti laporan warga yang resah, polisi menggerebek enam lokasi.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Kasus perjudian jenis sie jie atau yang sering disebut sebagai togel Singapura kembali marak di Batam, Kepulauan Riau. Menindaklanjuti laporan warga yang resah, polisi menggerebek enam lokasi dan menangkap sembilan tersangka penyelenggara judi tersebut.
Wakil Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepri Komisaris Besar Arie Dharmanto, Jumat (29/11/2019), mengatakan, judi sie jie sulit diberantas karena pusatnya berada di Singapura. Bandar judi di Batam sekadar berfungsi sebagai tangan kedua penjual nomor togel kepada pembeli yang berminat.
Belakangan, judi togel Singapura kembali marak di Batam setelah dua tahun belakangan sempat surut. Hal ini membuat sejumlah warga resah dan melaporkan aktivitas tersebut kepada polisi. Hasilnya, enam lokasi digerebek dan sembilan tersangka mulai bandar hingga anggotanya diringkus.
Menurut Arie, laporan dari warga sangat berguna bagi polisi untuk mengidentifikasi tempat judi dan memilih waktu yang tepat guna menangkap para tersangka. Selama ini, tempat dan waktu penyelenggaraan judi ditentukan melalui percakapan daring untuk mengelabui petugas.
”Sekarang ini sulit kalau kami mau menangkap (tersangka) di lokasi beserta barang buktinya karena mereka transaksinya lewat daring. Untungnya laporan sejumlah warga itu akurat lokasinya,” kata Arie.
Angka judi yang dipertaruhkan itu dibeli bandar dari Singapura, kemudian dijual lagi kepada sejumlah pemain di Batam.
Angka judi yang dipertaruhkan itu dibeli bandar dari Singapura, kemudian dijual lagi kepada sejumlah pemain di Batam. Jual-beli nomor inilah yang mengambil tempat di sejumlah lokasi di Batam. Adapun pengundian angka judi tersebut tetap dilakukan di Singapura.
Dalam penangkapan itu, barang bukti yang disita adalah uang tunai Rp 12 juta, 12 telepon genggam, 6 buku catatan angka judi, dan 1 komputer jinjing. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan di sejumlah tempat lain yang diduga juga menjadi sarang judi serupa.
Berdasarkan Pasal 303 Kitab Hukum Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tersangka terancam penjara paling lama enam tahun. ”Apa pun jenisnya, judi tidak diperbolehkan di Indonesia,” ujar Arie.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Priyo Prayitno menyatakan, selain perjudian, hal lain yang kini meresahkan warga Batam adalah pencurian di sejumlah swalayan. Kasus ini terus berulang dan diduga ada sindikat khusus yang beroperasi.
Sebelumnya, Senin (25/11/2019), polisi menangkap dua pelaku pembobol dua swalayan di Kecamatan Sekupang, Batam. Satu tersangka ditembak kaki kirinya karena melawan petugas saat akan ditangkap. Para tersangka itu dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Menurut Arie, kedua tersangka sudah lebih dari dua kali membobol minimarket di sejumlah lokasi. Mereka diketahui selalu bergerak pada dini hari dan bisa beraksi sangat cepat dengan hanya mengambil sejumlah barang bernilai tinggi dan mudah dijual kepada penadah.
”Saat ini tim masih mengejar sejumlah pelaku lain. Secara khusus, kami akan menyelidiki dugaan adanya sindikat spesialis pembongkar swalayan di Batam,” kata Arie.