Atap Ruangan Dinas Damkar Kota Cirebon Ambruk, Pelayanan Dijamin Tak Terganggu
Atap sejumlah ruangan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Cirebon, Jawa Barat, yang ambruk pada Jumat (22/11/2019) pagi dijamin tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Atap sejumlah ruangan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Cirebon, Jawa Barat, yang ambruk pada Jumat (22/11/2019) pagi dijamin tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Alasannya, ruangan itu telah dikosongkan sejak sebulan terakhir karena kondisinya memprihatinkan.
Atap yang ambruk merupakan ruangan sekretaris dan tata usaha Dinas Pemadam Kebakaran Kota Cirebon. Plafon, kayu lapuk, hingga genteng di ruangan tersebut runtuh sekitar pukul 07.00 meskipun tidak ada hujan dan angin kencang. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Sejumlah barang, seperti meja dan komputer, telah diamankan petugas. ”Ruangan ini sudah dikosongkan sejak bulan lalu karena memang bangunannya sudah lapuk dan rapuh. Bangunan ini sudah berdiri lebih dari 20 tahun,” ujar Bendahara Dinas Damkar Kota Cirebon Aladin.
Sebanyak 10 petugas yang biasanya berada di ruangan itu kini telah pindah ke ruangan baru. Pihaknya telah mengajukan dana rehabilitasi bangunan kepada Pemerintah Kota Cirebon untuk anggaran 2020. Namun, katanya, belum ada jawaban terkait pengajuan tersebut.
Meskipun atap ruangan itu ambruk, Aladin menjamin, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Bahkan, pagi tadi, petugas Damkar Kota Cirebon mengadakan sosialisasi penanganan kebakaran dan pengamanan di Keraton Kasepuhan dalam rangka menyambut kedatangan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Prakirawan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Kertajati, Ahmad Faa Izyn, mengatakan, pagi tadi tidak tercatat angin kencang di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Namun, pihaknya tetap meminta masyarakat waspada terhadap potensi angin kencang saat musim pancaroba seperti sekarang.
”Masa pancaroba atau transisi perlu diwaspadai adanya angin kencang, puting beliung, dan hujan lebat dengan durasi singkat. Kecepatan angin bisa mencapai 56 kilometer per jam,” ujarnya. Dalam kondisi normal, kecepatan angin hanya sekitar 20 kilometer per jam.
Pihaknya mencatat, sejak Januari hingga Oktober, terjadi 50 kasus angin kencang. Kondisi itu, lanjutnya, akan berlangsung hingga masa pancaroba, akhir November. Masyarakat diminta memotong dahan atau batang pohon yang lapuk untuk menghindari dampak angin kencang.