Pulihkan Ekosistem, 30 Landak Dilepasliarkan di Merbabu
Balai Taman Nasional Gunung Merbabu bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia melepasliarkan 30 landak jawa (Hystrix javanica) di Gunung Merbabu di Kabupaten Boyolali dan Magelang, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2019).
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·3 menit baca
BOYOLALI, KOMPAS — Balai Taman Nasional Gunung Merbabu bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia melepasliarkan 30 landak jawa (Hystrix javanica) di Gunung Merbabu di Kabupaten Boyolali dan Magelang, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2019). Pelepasliaran ini diharapkan dapat memulihkan ekosistem Merbabu yang rusak karena kebakaran hutan pada September silam.
Pelepasliaran satwa dilindungi tersebut dilakukan di tiga lokasi, yaitu dua lokasi di atas wilayah Kecamatan Ampel, Boyolali, dan satu lokasi di atas wilayah Kecamatan Pakis, Magelang, Jawa Tengah.
Ada 30 landak yang dilepasliarkan. Landak-landak tersebut merupakan hasil penangkaran dan sekaligus riset dari LIPI yang indukannya bersumber dari Gunung Merbabu dan Lawu.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indra Exploitasia mengatakan, pelepasliaran landak tersebut diharapkan dapat memulihkan ekosistem Gunung Merbabu. Selain itu, hal tersebut juga untuk melestarikan keberadaan jenis landak jawa dari kepunahan di alam.
Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (TNGMb) Johan Setyawan mengatakan, kebakaran hutan di Gunung Merbabu tidak hanya menghanguskan 600 hektar lahan, tetapi juga mengakibatkan satwa mati, di antaranya landak. Untuk itu, secara bertahap kini dilakukan upaya restorasi dengan pelepasliaran satwa dan penanaman pohon.
”Ada 30 landak yang dilepasliarkan. Landak-landak tersebut merupakan hasil penangkaran dan sekaligus riset dari LIPI yang indukannya bersumber dari Gunung Merbabu dan Lawu,” kata Johan.
Menurut Johan, landak yang dilepasliarkan berumur sekitar dua tahun. Landak tersebut telah diberi semacam cip GPS sehingga keberadaannya bisa dipantau. Secara reguler, LIPI akan memonitor keberadaan landak-landak tersebut.
”Lokasi pelespasliaran landak berada di ketinggian 1.600-2.000 meter di atas permukaan laut Gunung Merbabu,” katanya.
Johan mengatakan, Balai TNGMb meminta lokasi pelepasliaran tidak berdekatan dengan ladang dan permukiman masyarakat. Untuk itu, tim LIPI sudah melakukan survei dan kajian lapangan areal untuk pelepasliaran landak-landak tersebut, termasuk mempertimbangkan ketersediaan pakan alaminya.
”Lokasi yang dipilih berdasarkan rekomendasi LIPI. Lokasinya jauh dari ladang warga terdekat, butuh waktu dua jam berjalan kaki,” katanya.
Landak jawa masuk dalam daftar satwa yang dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Belum jelas
Menurut Johan, belum diketahui persis jumlah landak tersisa di kawasan Gunung Merbabu saat ini. Akan tetapi, dipastikan jumlahnya kini tinggal sedikit sehingga masuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Pihaknya berharap dapat bekerja sama lebih lanjut dengan LIPI untuk melakukan pemantauan dan pendataan jumlah landak di Merbabu.
Selain bencana kebakaran pada lebih dari 600 hektar lahan, Johan mengatakan, sekitar 15 hektar hutan Gunung Merbabu di atas wilayah Pakis, Magelang, diterjang angin ribut.
Akibatnya, banyak pohon tumbang dan patah. Untuk itu, Balai TNGMb berencana melakukan penanaman kembali untuk memulihkan kondisi hutan yang terdampak angin ribut tersebut.