logo Kompas.id
NusantaraEmpat Terdakwa Kerusuhan...
Iklan

Empat Terdakwa Kerusuhan Disidangkan

Empat terdakwa dalam kasus kerusuhan Jayapura disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu (6/11/2019). Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952.

Oleh
FABIO COSTA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DvSb3HVACPFSwarGiCE6ScviC7Y=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191106_132340_1573035364.jpg
KOMPAS/FABIO COSTA

Jaksa Penuntut Umum Adrianus Tomana

JAYAPURA,  KOMPAS - Empat terdakwa dalam kasus kerusuhan Jayapura disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu (6/11/2019). Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952.

Dari pantauan Kompas,  agenda tahapan dakwaan dalam persidangan menghadirkan sebanyak 20 terdakwa sekitar pukul 14.00 WIT. Sebanyak 150 anggota personil kepolisian yang diterjunkan untuk mengamankan persidangan ini. Sekitar ratusan warga turut hadir.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000