20 Tersangka Kerusuhan Jayapura Segera Disidangkan
Sebanyak 20 tersangka kasus kerusuhan di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019 segera disidangkan. Mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu, 6 November.
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Sebanyak 20 tersangka kasus kerusuhan di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019 segera disidangkan. Mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu, 6 November.
Hal ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua M Fauzan di Jayapura pada Selasa (5/11/2019). Ke-20 tersangka akan disidangkan terkait Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
”Persidangan 20 tersangka ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Kami juga akan menghadirkan seluruh barang bukti untuk memperkuat dakwaan,” ucap Fauzan.
Ia pun menuturkan, Pasal 170 Ayat 2 KUHP yang dikenakan kepada para tersangka dengan sanksi pidana penjara dari 7 hingga 9 tahun.
”Kami telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, baik dari Polda Papua maupun Polres Jayapura Kota, untuk pengamanan sidang. Mudah-mudahan persidangan berjalan aman,” ujar Fauzan.
Ia menambahkan, sebelumnya delapan tersangka kasus kerusuhan di Jayapura juga telah disidangkan pada 31 Oktober 2019.
Kami telah menyiapkan pasukan untuk pengamanan sidang para tersangka kerusuhan Jayapura. Kami berharap, warga turut terlibat untuk menjaga situasi keamanan di Jayapura tetap kondusif.
Kedelapan tersangka masuk dalam enam berkas perkara dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait dugaan aksi penjarahan dalam kerusuhan.
”Dalam persidangan delapan tersangka ini, kami mendakwa mereka dalam Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal menyatakan, pihaknya telah siap untuk mengamankan persidangan agar berlangsung dengan aman.
”Kami telah menyiapkan pasukan untuk pengamanan sidang para tersangka kerusuhan Jayapura. Kami berharap, warga turut terlibat untuk menjaga situasi keamanan di Jayapura tetap kondusif,” ucap Ahmad.
Dari hasil pendataan Polda Papua, fasilitas yang dirusak dan dibakar massa dalam kerusuhan di Kota Jayapura meliputi 31 kantor, 15 ruko, 24 kios, 33 sepeda motor, 36 mobil, dan 7 pos polisi.
Total korban jiwa akibat kerusuhan di Jayapura sebanyak lima orang. Sementara dua anggota polisi terluka karena terkena lemparan batu dari pengunjuk rasa.
Pihak kepolisian juga telah menetapkan 33 tersangka dalam kasus kerusuhan di Jayapura. Disinyalir ada keterlibatan organisasi United Liberation Movement for West Papua dan Komite Nasional Papua Barat dalam kerusuhan di Kota Jayapura.